Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -Tim Intel dari Sat Brimob Polda Kep Bangka Belitung mengamankan 2 ton lebih solar di Parit Tiga Jebus Kabupaten Bangka Barat Rabu (12/4/2017).
Solar yang akan dijual kepada penambang timah ilegal ini berasal dari kapal-kapal dilaut lepas dan hasil membeli dari SPBU yang merupakan solar subsidi.
Turut diamankan Rz warga Desa Bakit Parit Tiga dan 2 orang kuli angkut saat bongkar muat berlangsung di tepi pantai Bakit.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Subdit Tipiter Dit Krimsus Polda Kep Bangka Belitung.
"Benar hari ini kita mendapatkan limpahan tangkapan dari Intel Brimob terkait penjualan Bbm ilegal dikawasan Parit Tiga Jebus," kata Kasubdit AKBP Saptono mewakili Dir Krimsus Kombes (Pol) Mukti Juharsa.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya aktifitas bongkar muat BBM jenis solar di kawasan Pantai Bakit Kecamatan Parit Tiga Jebus Kabupaten Bangka Barat.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Intel Brimob Polda Kep Bangka Belitung yang melakukan penyelidikan.
Tim kemudian mendapatkan kembali informasi kembali akan ada bongkar muat BBM ditepi pantai Rabu (12/4/2017) dinihari.
Selanjutnya tim mendatangi lokasi dan mendapati sejumlah orang yang sedang memuat BBM kedalam truck dari kapal pengangkut.
Pemilik Rz dan dua kuli angkut Ln dan Ah kemudian diamankan bersama barang bukti sebanyak 63 jeriken berisi masing-masing 20 liter solar.
Barang bukti lainnya yang diamankan yakni mesin tempat kapal 15 PK merk Yamaha.
Berdasarkan pengakuan tersangka solar tersebut dibeli secara ilegal dari kapal penyuplai BBM untuk Kapal Isah Produksi (KIP) ditengah laut.
Polisi langsung mengembangkan kasus tersebut dan mendatangi kediaman Rz di Desa Bakit.
Ternyata dikediamannya menyimpan cukup banyak solar yang dibeli secara ilegal.
Dikediaman Rz didapati sebanyak 313 jeriken berisi solar masing-masing 20 liter, 55 jeriken isi solar 30 liter dan 4 drum berisi solar masing-masing 250 liter.
Jumlah total solar yang diamankan dari Pantai Bakit dan kediaman Rz 3.051 liter (3 ton lebih).
Berdasarkan pengakuan tersangka selain membeli solar dari kapal penyuplai BBM untuk KIP seharga Rp 80.000 perliternya juga membeli dari pengerit solar di SPBU (bbm bersubsidi).
Selanjutnya solar tersebut dijual kemasyarakat terutama penambang ilegal seharga Rp 110.000 untuk partai besar dan Rp 120.000 untuk eceran.
Kemudian para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Kep Bangka Belitung untuk dilimpahkan ke Subdit Tipiter Dir Krimsus.
"Kasus ini masih kita dalam untuk tersangka masih dimintai keterangan dan barang bukti sudah kita amankan di gudang barang bukti," kata AKBP Saptono.