TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Roni (21) yang menjadi eksekutor dalam pembunuhan keluarga Riyanto di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli akhirnya ditangkap aparat kepolisian.
Roni merupakan eksekutor yang menghabisi nyawa dua orang anak Riyanto yakni Syafa Fadillah Hinaya (15), Gilang Laksono (11), sedangkan Kinara (5) kritis.
Selain Roni, polisi juga menangkap Andi Saputra (27) yang berperan sebagai penjaga di teras rumah korban untuk mengawasi orang-orang di sekitar TKP.
Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap Andi Lala yang menjadi tersangka utama dan statusnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka Roni berperan sebagai eksekutor ketiga anak korban, sementara tersangka Andi bertugas berjaga-jaga dan mengawasi orang-orang di teras rumah korban. Untuk saksi Irwansyah, dia masih menjalani pemeriksaan, penyidik sedang mengorek informasi yang dimilikinya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Ginting.
Tersangka Roni diamankan di Lubukpakam, sedangkan tersangka Andi diringkus di kawasan Airbatu, Kabupaten Asahan.
Roni warga Jalan Pembangunan II, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang satu dari dua pelaku yang berhasil tim gabungan tiba di Polda Sumut,sekitar pukul 15.45 WIB.
Setibanya di gedung Ditreskrimum, Roni harus digendong oleh petugas, karena kedua kakinya tertembus peluru petugas.
Kedua betis kaki pelaku terlihat diperban. Pelaku beberapa kali terdengat meringis kesakitan sambil membawa botol infus yang dipegangnya.
Kombes Rina Ginting mengatakan Roni harus ditembak petugas karena sempat melakukan perlawanan.
"Saat petugas akan melakukan penangkapan, tersangka melawan sehingga diberikan tindakan tegas terukur," kata Rina.
Untuk mengungkap peristiwa tersebut, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang yang dianggap mengetahui peristiwa itu.
Dalam penggeledahan di rumah Andi Lala di Jalan Pembangunan 2 Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang. tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa barang milik korban yang tewas dalam perampokan itu.
Barang bukti itu adalah empat telepon genggam milik korban, laptop milik korban, dompet, tas sekolah dan kartu pembayaran SPP Yayasan Nurul Iman milik Syifa Fadillah Hinaya, dan sepeda motor milik korban dengan nomor polisi BK 6308 AEL.
Dalam penggeledahan itu, Andi Lala melarikan diri dengan mobil pikap dengan nomor polisi 1325 EZ yang ditemukan di salah satu SPBU di Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Olah TKP yang dilakukan Tim Identifikasi Polda Sumut diperoleh alat bukti keterangan 12 saksi dan petunjuk yang mengarah kepada Andi Lala yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las. Pasal yang disangkakan 340 Subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," ucap Rina.
Kombes Rina mengatakan Roni menghabisi nyawa korban dengan menggunakan golok dan beberapa kali dengan balok kayu.
Namun, saat penangkapan kedua pelaku, pihak kepolisian belum melakukan ekspose terhadap senjata yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa keluarga Riyanto.
Sementara itu Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan ternyata salah seorang dari dua pelaku yang ditangkap adalah keponakan Andi Lala yang kini masih buron dikejar polisi. "Satu diantaranya merupakan keponakan AL yang masih terus diburu tim gabungan,"ujar Wakapolda.