Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menghukum Brigadir Medi Andika dengan pidana mati.
Majelis hakim menyatakan Medi terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.
“Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Minanoer Rachman saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17/4/2017).
Putusan ini disambut tepuk tangan Umi Kalsum, istri Pansor, dan para kerabatnya.
Tidak hanya Umi, Medi juga terlihat tepuk tangan saat duduk di kursi pesakitan usai hakim membacakan putusan.
Putusan ini sama dengan tuntutan penuntut umum yang menuntut Medi dengan hukuman mati.
Pada sidang yang digelar Rabu (29/3/2017), jaksa penuntut umum menuntut Brigadir Medi Andika dengan hukuman pidana mati.
Medi Andika adalah terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung, M Pansor.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum Agus Priambodo menilai, perbuatan Medi terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan pidana mati," ujar Agus.
Sontak para pengunjung sidang berdiri dan berteriak histeris.
Istri Pansor, Umi Kulsum, anaknya Fanny dan para kerabat bertepuk tangan senang mendengar tuntutan penuntut umum. Mereka berteriak bahagia.
Terlihat Umi, Fanny dan kerabatnya menangis. Mereka berpelukan di kursi pengunjung sidang.