News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yayasan GML Tebus Ikan Duyung Rp 8 Juta dari Nelayan Hanya untuk Dilepas ke Laut Bebas

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Yayasan Gunung Mangkol Lestari dan Animal Lover Bangka Island saat membawa ikan duyung menggunakan mobil untuk dibawa keperarian lepas di Kurau Bangka Tengah Senin (17/4/2017) malam.

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, KURAU - Yayasan Gunung Mangkol Lestari (GML) terpaksa merogoh kocek mereka Rp 8 juta untuk menebus ikan duyung yang tertangkap nelayan Kurau Kabupaten Bangka Tengah, Senin (17/4/2017) malam.

Usai ditebus ikan duyung yang dilindungi bernama latin Dugong dugon dari famili Dugongidae itu kemudian dilepas ke laut bebas.

"Situasinya benar-benar memprihatinkan. Kita dapat kabar duyung ini sudah lebih dari dua hari di daratan, membahayakan nyawanya. Langkah penyelamatan harus segera kita lakukan, walau kemudian ternyata kita membayar demi untuk membebaskan," kata Ahmadi Sofyan, pengurus Yayasan GML.

Awalnya pihak Yayasan GML mendapat kabar dari anggota Animal Lover Bangka Islands (Alobi) bahwa nelayan Kurau secara tidak sengaja menjaring ikan duyung.

Pihak Yayasan GML kemudian bersama Alobi meluncur ke lokasi untuk meminta nelayan yang menangkap ikan tersebut melepasnya kembali.

Ikan tersebut dikurung oleh nelayan bernama Nahri di kediamannya terletak di pinggir aliran Sungai Kurau.

Namun ternyata nelayan tersebut dan ayahnya menolak melepaskan ikan duyung.

Mereka meminta uang sebagai tebusan sebesar Rp 10 juta.

Walaupun berat kemudian dinegoisasikan agar ikan duyung tersebut bisa dilepas. Akhirnya sepakat Nahri dan ayahnya 'dibayar' Rp 8 juta.

Nahri beralasan, perlu meminta uang untuk membebaskan duyung itu, karena merasa telah mengeluarkan sejumlah uang yang tak sedikit untuk membawa duyung itu ke daratan.

"Ada banyak biaya yang kita keluarkan. Kita membeli ikan ini dari nelayan di laut, kemudian kita beli terpal, orang-orang yang mengangkut ikan ini juga saya bayar," kata Nahri kepada pihak Yayasan GML.

"Ikan tersebut kemudian kita bahwa ke perairan dan kemudian dilepas kembali," kata Ahmadi Sofyan.

Ahmadi berharap, kejadian tertawannya duyung tak terjadi lagi di tempat manapun di Bangka Belitung.

Baca: Andi Lala Sudah Merencanakan Bunuh Semua Penghuni Rumah Riyanto

"Ini hewan langka, jelas bukan untuk dipertontonkan karena memang bukan tontonan. Harusnya ketika nelayan dapat lagi hewan langka ini, tak lagi dibawa ke darat ini juga harus menjadi perhatian semua pihak," kata Ahmadi Sofyan.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Frenky Yusandhy yang turut hadir lokasi mengimbau nelayan Kurau agar di masa mendatang bila menemukan duyung tertangkap atau terjaring saat melaut, segera untuk dilepaskan.

Kalau terdampar, hendaklah dibantu untuk segera diselamatkan.

"Duyung ini jenis hewan yang dilindungi Undang-undang," ujarnya.

Duyung yang bernama latin Dugong dugon adalah mamalia laut herbivora pemakan lamun, terutama dari jenis Halophila dan Halodule.

Mereka satu-satunya spesies dari famili Dugongidae, dan salah satu dari empat spesies dalam ordo Sirenia (Marsh et al, 1978). Keberadaannya di perairan Indonesia diambang kepunahan.

Dari informasi didapat kabar bila spesies ini hanya tersisa kurang dari seribu ekor di Indonesia.

Duyung dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini