TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polsek Genteng Surabaya terus memerangi penyalahgunaan narkoba. Kali ini, sebanyak lima pengedar dan kurir jenis sabu diringkus dan dijebloskan ke sel tahanan.
Dari lima pengedar dan kurir sabu yang digulung Unit Reskrim Polsek Genteng, satu tersangka masih remaja berusia 14 tahun. Dia adalah HA, reaja asal Ambengan Karya Selatan, Surabaya.
Sedangkan empat tersangka lainnya, yakni Edwino Priambodo (26), asal Jl Pulo Wonokromo, Sudah Hariyanto (41), Jl Undaan Kulon, Abdul Rohim (34), asal Sanghar Agung, Socah, Bangkalan dan Mat Rudi (33), Jl Tamak Wedi Surabaya.
"Mereka ditangkap secara bertahap di rumah masing-masing. Para tersangka ada yang jadi pengedar dan kurir," sebut Kapolsek Genteng Surabaya, Kompol Wahyu Endrajaya, Rabu (19/4/2017).
Dari lima tersangka yang diringkus, petugas awalnya menangkap Edwino yang kedapatan memiliki sabu seberat 0,64 gram. Setelah dilakukan pengemabengan, akhinya ditangkap empat tersangka lainnya.
Terakhir, polisi menggulung Mat Rudi ketika sedang mengantarkan sabu kepada tersangka HA di Jl Kediding Lor Surabaya. Saat itu, polisi menemukan 7,2 gram sabu. Setelah itu, terangka Mat Rudi digelandang ke rumahnya di Jl Tambak Wedi. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti 103 gram.
"Dari lima tersangka yang kami amankan, kami menyita barang bukti sabu seberat 1,15 ons. Kami masih mengembangkan kasus ini," terang Wahyu.
Wahyu menegaskan, para tersangka tersebut merupakan jaringan Madura. Sabu dipasok dari sesorang pengedar besar yang ada di Madura. Termasuk tersangka Mat Rudi yang mendapat sabu 1 ons lebih.
Tersangka Mat Rudi mengaku, jika dirinya belum lama menjadi pengedar dan jualan sabu. Ia hanya mendapat titipan sabu dari temannya yang bernama Saiful asal Madura.
"Dari 1 ons sabu, saya mendapat komisi Rp 15 juta. Barang (sabu) berasal dari Madura," ucap babak dari tiga anak ini.