Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Rizal (35) warga Jalan Merpati Denpasar Bali dan Ketut Wirna (43) warga Jalan Buana Kubu Denpasar Barat diamankan anggota Polsek Kuta.
Itu setelah dipolisikan partner bisnisnya Sugiyanto (37) warga Jalan Gunung Karang Denpasar Barat dikarenakan keduanya nekad mengambil paksa barang dagangan Sugianto.
Kapolsek Kuta Kompol Wayan Sumara menyatakan, awalnya antara korban dan pelaku yakni Sugianto dan Rizal bekerjasama dalam bisnis tas, pada 26 Desember 2016.
Rizal menitipkan 43 tas kulit dan 57 dompet kulit di toko Sugianto dengan uang muka yg dibayar Sugianto sebanyak Rp 8 juta. Kemudian, sisanya akan dibayarkan setiap minggunya.
"Namun pada saat Rizal menerima uang muka itu, meminta pembayaran lunas sebesar Rp 23.395.000. Sugianto tidak mampu membayar lunas, terus disuruh untuk mengambil barangnya kembali, tapi tidak mau," katanya Kamis (20/4/2017).
Kemudian, pada tangga 27 Februari 2017 sekitar pukul 15.00 Wita, Sugianto dan Rizal bertemu di sebuah mini mart Dewi Sri.
Rizal marah-marah ke Sugianto dan memaksa menanda tangani surat pernyataan yang dibawanya.
"Korban menolak pelaku atas hal ini dan pada 1 Maret pelaku datang ke toko milik korban untuk menyampaikan bahwa korban belum bisa melunasi sisa hutang tersebut dan sekira jam 13.00 Wita. Kemudian, korban mendapat telepon dari teman pelaku dengan nada keras dan membentak-bentak supaya melunasi. Tapi tidak bisa dibayar oleh korban," jelasnya.
Tidak berhenti di situ, akhirnya pada 16 Maret pukul 12.30 Wita dua pelaku datang ke toko korban untuk mengambil barangnya. Akan tetapi, barang yang bukan miliknya juga diambil berupa 13 pcs tas kulit dan 53 pcs dompet kulit. Dan korban mengalami kerugian Rp. 16.670.000.
"Akhirnya korban melapor ke kami dan kami amankan pelaku di tempat kerjanya," bebernya. (ang)