Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tak sedikit ormas Islam bereaksi atas tuntutan jaksa terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, terdakwa penistaan agama.
Jaksa menuntut pria yang akrab disapa Ahok itu satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan dalam persidangan hari ini, Kamis (20/4/2017).
"Secara pribadi tentu sangat marah. Kami menilai tuntutan yang diberikan jaksa terlalu ringan," kata Ketua Front Pembela Islam Sumatera Utara Habib Hud.
Tuntutan jaksa tidak mencerminkan rasa keadilan. Bisa saja tindakan serupa terulang kembali dan dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
"Sepanjang kasus penistaan agama belum pernah ada tuntutan begini. Rata-rata pelakunya itu dipenjara," ungkap Hud.
Hal senada disampaikan Ketua Forum Umat Islam Sumatera Utara, ustaz Indra Suheri. Ia sangat kecewa dengan tuntutan jaksa.
"FUI menilai tuntutan yang diberikan jaksa bernuansa politis. Kami khawatir jika Ahok tidak ditahan maka akan muncul penista-penista agama lainnya," ungkap dia.