News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Musmulyadi Ini Ngaku Ketagihan Usai Pertamakali 'Begituan' dengan Siswi SMP

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Baru dua minggu berkenalan dengan Bunga (13) yang masih duduk di bangku SMP, tetapi Musmulyadi (28) berhasil merayu kenalannya tersebut hingga berujung ke hubungan intim.

Mulyadi mengungkapkan, perkenalannya berawal dari Line dengan korban.

Setelah lama chat dengan korban, Mulyadi memutuskan untuk mengajak korban bertemu.

Ternyata, korban tidak lain masih tetangganya yang tidak jauh tinggal dari rumahnya.

"Sudah dua minggu kenalan, aku rayu-rayu dia. Akhirnya ketika aku ajak untuk berhubungan dia mau dan kami melakukannya di rumah korban saat orangtuanya pergi," ujar tersangka saat diamankan di Polsek Sukarami Palembang, Kamis (20/4/2017).

Warga Jalan Asoka Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang ini, merasa ketagihan setelah pertama kali melakukannya dengan Bunga.

Mengetahui rumah korban sepi, ia selalu datang dan mengejak Bunga untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Tiga kali, perbuatan tersangka berjalan mulus.

Namun, perbuatan tersangka diketahui orangtua Bunga yang sempat memergoki keduanya sedang melakukan hal tersebut.

Orangtua Bunga yang mengetahui hal tersebut langsung menghubungi polisi dan Mulyadi akhirnya ditangkap.

"Aku tidak memaksa, kami melakukannya suka sama suka. Hanya aku rayu-rayu korban, akhirnya dia mau aku ajak begituan. Namun, ketika akan melakukannya kembali aku ditangkap polisi karena orangtua korban melapor ke polisi," pria pengangguran ini.

Kapolsek Sukarami Palembang Kompol M Khalid didampingi Kanit Reskrim Iptu Marwan menuturkan, tersangka diamankan dari rumah korban yang berada di kawasan Kebun Bunga setelah mendapat laporan dari orangtua korban yang sempat memergoki keduanya akan melakukan hubungan intim.

"Dari pengakuan tersangka, sudah tiga kali ia melakukan hubungan intim bersama korban. Alasannya suka sama suka daan korban dirayu, dari pengakuan korban juga begitu. Tetapi, tersangka tetap kami lakukan penangkapan karena ada laporan dari orangtua korban yang tidak terima dengan perlakukan dari tersangka," ujarnya.

Terlebih, korban masih duduk di bangku SMP kelas IX. Dengan bujuk rayu tersangka, korban akhirnya mau mengikuti ajakan tersangka untuk melakukan hubungan intim sebanyak tigaa kali.

"Tersangka kami kenakan UU Perlindungan Anak. Terlebih, perbuatan tersangka dilakukan terhadap anak di bawah umur," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini