Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Dahlan Iskan dua tahun penjara dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha.
Hakim ketua Taksin menyatakan terdakwa mantan Menteri BUMN itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Terdakwa dianggap bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar saat menjabat Dirut PT PWU hingga akhirnya aset yang dijual dibawah NJOP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 Juta, subsider 2 bulan," ujar Taksin.
Meski diganjar hukuman dua tahun, Dahlan tetap berstatus tahanan kota.
Vonis terhadap Dahlan lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni enam tahun dalam persidangan pada Jumat (7/4/2017). Tuntutan setebal 365 halaman itu dibaca secara bergantian oleh enam jaksa.
Inti tuntutan jaksa, terdakwa Dahlan dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut terdakwa dengan pidana enam tahun penjara," tutur jaksa Trimo.
Dalam surat tuntutan itu selain hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Dahlan juga dituntut membayar ganti rugi negara sebesar Rp 8,3 miliar ditanggung berdua dengan PT Sempulur Adi Mandiri selaku pembeli aset PT PWU.
Jaksa Trimo menegaskan Dahlan diwajibkan membayar ganti rugi negara sebesar Rp 4,1 miliar. Apabila tak membayar akan diganti hukuman badan selama 3,5 tahun penjara.