News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dahlan Iskan Terjerat Kasus

Divonis 2 Tahun Penjara, Dahlan Iskan Jadi Tahanan Kota

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BACAKAN EKSEPSI - Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan Eksespsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Selasa (13/12). Dalam sidang tersebut dihadiri Pakar komunikasi Efendi Gazali, Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri dan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Dahlan Iskan dua tahun penjara dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha.

Hakim ketua Taksin menyatakan terdakwa mantan Menteri BUMN itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Terdakwa dianggap bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar saat menjabat Dirut PT PWU hingga akhirnya aset yang dijual dibawah NJOP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 Juta, subsider 2 bulan," ujar Taksin.

Meski diganjar hukuman dua tahun, Dahlan tetap berstatus tahanan kota.

Vonis terhadap Dahlan lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni enam tahun dalam persidangan pada Jumat (7/4/2017). Tuntutan setebal 365 halaman itu dibaca secara bergantian oleh enam jaksa.

Inti tuntutan jaksa, terdakwa Dahlan dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut terdakwa dengan pidana enam tahun penjara," tutur jaksa Trimo.

Dalam surat tuntutan itu selain hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Dahlan juga dituntut membayar ganti rugi negara sebesar Rp 8,3 miliar ditanggung berdua dengan PT Sempulur Adi Mandiri selaku pembeli aset PT PWU.

Jaksa Trimo menegaskan Dahlan diwajibkan membayar ganti rugi negara sebesar Rp 4,1 miliar. Apabila tak membayar akan diganti hukuman badan selama 3,5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini