Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir
TRIBUNNEWS.COM, KUALASIMPANG - Aparat Polsek Kejuruan Muda dan Polres Aceh Tamiang menciduk Syahril (30), warga Dusun Karya, Kampong Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Pria yang berprofesi sopir bus itu ditangkap karena melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah berusia 15 tahun, tak lain penumpangnya.
Ia melakukan perbuatan bejat tersebut di dalam bus, dibantu sang istri, Junita Boru Sitepu (45). Junita ikut merayu dan menggerayangi korban.
Syahri kemudian menurunkan penumpang di pinggir jalan nasional Medan- B Aceh. Tak jauh dari dusun, tempat tersangka tinggal.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti celana warna krem dengan bercak merah, baju garis merah putih, satu bilah golok, bus dan sepeda motor milik tersangka, diamanakan di Polsek Kejuruan Muda.
Pelaku diancam pasal 285 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)