Barang bukti dua goni brondolan buah kelapa sawit seharga Rp 48 ribu turut dibawa.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek.
Dugaan pencurian brondolan buah kelapa sawit di area PTPN V ini diungkap karyawan perusahaan.
Saat dua orang karyawan tengah melakukan patroli mendapati kedua tersangka sedang membawa karung.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan buah kelapa sawit dalam karung yg dibawa.
Keduanya pun dibawa ke pos sekuriti untuk selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Kunto Darussalam.
BERITA REKOMENDASI