News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hanya Lulusan Wajib Militer, Tiga Warga Singapura Terjaring Razia Mengaku Tentara

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Laporan Wartawan Tribun Batam, Efendi Wardoyo

TRIBUNNEWS.COM,BATAM - Tiga warga negara Singapura terjaring razia gabungan pada pekan lalu. Baru mengantongi wajib militer, mereka mengaku tentara Singapura.

Demikian disampaikan Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam, Teguh Priyatna, dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Batam, Kepulauan Riau, Selasa (25/4/2017).

Ketiga warga negara Singapura ini sudah dideportasi ke negaranya oleh Imigrasi Batam pada Minggu (23/42017) pukul 21.20 WIB melalui Harbour Bay, ditemani Konsulat Jenderal Singapura di Batam.

Teguh mengatakan, ketiga warga negara Singapura tersebut bukan prajurit militer Singapura seperti yang dikatakan mereka saat terjaring razia.

"Mereka hanya pernah mengikuti wajib militer di Singapura dan kedatangan mereka ke Indonesia dalam rangka wisata", Teguh menambahkan.

Razia gabungan diikuti Kantor Imigrasi, POM AL, POM AD, POM AU, Provos YON/10 Marinir, Provos YON/136 Raider, BAIS Kewilayaan, BIN, Satpol PP, BNN, dan Polri.

Petugas gabungan merazia Kampung Bule, Billiard Centre, dan Square I Hotel. Sebanyak 37 warga asing terjaring dalam razia inii.

Mereka yang terjaring di antaranya terdiri dari 13 warga negara Singapura, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Australia, 1 warga negara Filipina, 2 warga negara Amerika, 3 warga negara Rusia, 1 warga negara Perancis, 3 warga negara Inggris, 1 warga negara Finlandia, 4 warga negara Irlandia, dan 1 warga negara Lithuania.

Mereka langsung dibawa ke Kantor Detasemen POMAL. Kemudian didata, lalu diantar ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam.

Di Kantor Imigrasi, mereka memperlihatkan paspor yang diserahkan, antara lain, oleh para penjaminnya di Indonesia. Mereka melanggar pasal 116 Jo. 71 huruf (b) UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Kesalahan mereka tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta oleh pejabat Imigrasi saat razia berlangsung.

Alhasil, 34 warga negara asing ini dibebaskan karena dokumen perjalanan serta izin tinggalnya masih berlaku. Sedangkan warga negara Singapura yang mengaku prajurit dideportasi yakni Kanessan Gunasegaran, Ashok Kumar S/O Ilangovan damn Sakthivel S/O Muthu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini