Dikatakan, berdasarkan data yang dihimpun Kontras terkait pemantauan kasus penembakan yang dilakukan polisi sejak awal tahun 2017 hingga Maret 2017, tercatat 124 kasus penanggulangan kriminal menggunakan senjata api yang dilakukan polisi di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, kasus terbanyak terjadi di Pulau Sumatera dan Sulawesi. Dimana, 97 orang mengalami luka-luka dan 76 diantaranya meninggal dunia, akibat penembakan yang dilakukan polisi.
"Jadi kasus seperti ini bukan baru satu dua kali terjadi. Polisi harus melakukan evaluasi berkala. Harus diaudit penggunaan senjata apinya. Jangan polisi diberikan senjata api, tetapi dipakai secara sewenang-wenang," ungkapnya.
Terkait kasus penembakan di Lubuklinggau, ia sangat mengharapkan, harus diselesaikan secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, sejak peristiwa penembakan terjadi, pihak kepolisian cukup terbuka dengan mendatangi keluarga korban hingga memberikan santunan.
"Bisakah polisi terbuka dalam penyelesaian kasus ini. Ada jaminan tidak dalam waktu dua sampai tiga bulan akan tetap terbuka."
"Karena saya tanya ke kuasa hukum korban apakah kepolisian sudah memberikan SP2HP atau belum, kuasa hukum dan keluarga korban mengaku belum ada. Padahal SP2HP itu kunci sudah sampai dimana penyelidikan dilakukan," katanya.