News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masih Berduka, Ibu Kresna Enggan Bertemu Pembunuh Anaknya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pintu gerbang masuk SMA Taruna Nusantara Magelang.

TRIBUNNNEWS.COM, MAGELANG  - Pihak keluarga Kresna Wahyu Nurachmad (15), korban pembunuhan di SMA Taruna Nusantara, hingga saat ini masih enggan bertemu dengan terdakwa AMR (16).

Keluarga, terutama sang Ibu kandung, masih terguncang secara psikologis pasca-tragedi memilukan itu.

"Klien kami sedang menata psikologisnya, masih belum memungkinkan (bertemu terdakwa)," ujar penasehat hukum korban, Zahru Arqom, usai sidang lanjutan perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid Magelang, Jumat (28/4/2017).

Menurut Zahru, ibu kandung korban sampai saat ini masih berduka atas kehilangan putra kesayangannya itu. Terlebih, buah hatinya itu meninggal dengan cara tragis di tangan temannya sendiri.

"Klien kami masih berduka, apalagi suaminya (Bapak korban) juga baru meninggal dua tahun lalu," terangnya.

Zahru menyatakan, keluarga korban tetap berharap terdakwa mendapat hukuman yang maksimal sesuai dengan perbuatannya.

Di sisi lain, peristiwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa telah berdampak negatif secara hukum dan sosial bagi lembaga SMA Taruna Nusantara serta lingkungan masyarakat.

"Dan ini kan berkaitan dengan kepercayaan banyak orang. Sepatutnya hukuman yang diberikan bisa maksimal sesuai perundang-undangan sehingga peristiwa ini menjadi yang pertama dan terakhir," tuturnya.

Namun, pihaknya memahami, terdakwa hanya akan menjalani hukuman separuh dari hukuman dewasa sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak.

"Ya, kami ikut mekanisme hukum yang berlaku. Tapi orang kan juga boleh berharap, apalagi ini karena rasa kehilangan yang begitu dalam," ungkapnya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa AMR, Agus Joko Setiono, mengatakan bahwa orangtua terdakwa memiliki permohonan kepada majelis hakim agar hukuman yang dijatuhkan kepada AMR adalah hukuman yang adil.

Pihak keluarga juga meminta agar AMR dapat menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Tangerang, Banten, agar lebih dekat dengan keluarga.

"Kami sudah mengajukan permohonan itu kepada mejelis hakim. Hanya saja tidak bisa langsung diputuskan, namun tetap akan ditampung sementara," ujar Agus.

Terkait hasil pemeriksaan 25 saksi yang telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus menilai cukup dan tidak ada keterangan yang memberatkan.

Karenanya, pihaknya tidak mengajukan saksi meringankan (a de charge) pada sidang berikutnya.

"Dari keterangan 25 orang saksi, saksi fakta, saya menilai tidak memberatkan. Kalau dari orangtua korban, ya tentunya saya menilai memberatkan," katanya.

Saat ini, tim penasehat hukum terdakwa sedang mempersiapkan segala hal menjelang penyampaian tuntutan JPU pada sidang lanjutan, Selasa (2/5/2017) mendatang.

Diberitakan sebelumnya, Kresna Wahyu Nurachmad (15), siswa kelas X SMA Taruna Nusantara, asal Jalan Sumarsana, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, diduga tewas oleh tersangka, AMR (16).

Tersangka membunuh teman satu baraknya itu pada Jumat (31/3/2017) sekitar pukul 03.30 WIB dengan melukai korban di bagian leher saat korban sedang tidur di graha 17 kamar 2B komplek sekolah tersebut. (Kompas.com, Kontributor Magelang, Ika Fitriana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini