Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Rudi Candra (29), pengemudi Go-jek, menundukkan kepala setelah ditangkap polisi karena mengirim dan menjual sabu ke pelangganya.
Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik Polsekta Helvetia, tersangka mengaku telah empat kali mengantar dan menjual sabu kepada pelanggan.
"Tersangka mendapat upah Rp 5 juta tiap kali berhasil menjual 100 gram sabu. Menurut tersangka, dia sudah empat kali berhasil menjual sabu kepada pelanggan," kata Kapolsekta Helvetia, Kompol Hendra ET, Selasa (2/5/2017).
Tersangka Rudi mendapatkan sabu dari seorang kenalannya asal Tanjung Balai. Hendra belum menjabarkan identitas pemasok sabu yang dimaksud.
"Kasusnya masih kami kembangkan. Kami juga ingin dalami, apakah ada sopir-sopir online lainnya yang bekerja seperti ini," Hendra menambahkan.
Rudi tercatat sebagai warga Jalan Eka Rasmi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Ia ditangkap tengah menunggu pembeli di seputaran Plaza Millenium, Jalan Kapten Muslim.
Dari tangan Rudi, polisi menyita 100 gram sabu, dan dua paket sabu ukuran satu gram. Ia dikenal sebagai bandar oleh warga yang melaporkan.