Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sidang setoran proyek dengan terdakwa mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini kembali digelar di Pengadilan Tindak PIdana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (4/5/2017).
Pada sidang kali ini, Djoko Prihartanto menjadi saksi pelapor kasus setoran proyek ini.
Di dalam keterangannya, ia mengaku disuruh Farizal mencarikan investor untuk proyek tahun 2016.
Lalu menghubungi Lela Bahar memberitahu adanya proyek di Dinas Cipta Karya Pekerjaan Umum dan Dinas Bina Marga.
Dari Lela, Djoko mengenal Sangsang lalu menghadap Farizal di ruang kerjanya.
Pada saat itu Farizal menyerahkan semua urusan proyek ke Djoko.
“Farizal bilang harus setor 20 persen dari nilai proyek,” ujarnya.
Farizal lalu menyerahkan daftar proyek yang bisa dikerjakan para rekanan jika sudah menyetorkan uang.
Djoko berhasil mendapatkan 11 orang rekanan.
Kesebelas orang itu ada yang menyetor uang melalui Djoko ada juga yang langsung ke Farizal.
Total uang yang diserahkan melalui Djoko mencapai Rp 14 miliar.
Dari total itu, sebesar Rp 800 juta Djoko transfer ke rekening istri dan anak Farizal.
Namun seiring berjalannya waktu, proyek yang dijanjikan tidak didapat.
Para rekanan itu menagih janji ke Djoko dan menginisiasi pertemuan dengan Farizal.
Terjadi tiga kali pertemuan dimana di salah satu pertemuan, Farizal berjanji mengganti dengan proyek lainnya.
Akhirnya proyek tak didapat dan uang tidak kembali.
Menurut Djoko, alasan Farizal tidak bisa mengembalikan uang para rekanan karena uang tersebut sudah disetorkan ke bos.
“Yang dimaksud bos itu Gubernur Lampung (Ridho Ficardo),” ujar Djoko.
Karena melihat gelagat tidak baik dari Farizal, Djoko akhirnya merekam kejadian penyerahan uang oleh Djoko ke Farizal.
Djoko juga merekam suara pertemuan antara dirinya dengan Farizal maupun dengan para rekanan.
Mengenai adanya keterlibatan anggota DPRD Lampung Yose Rizal, Djoko mengatakan, Yose juga menyetorkan uang Rp 5 miliar ke Farizal untuk mendapatkan proyek tahun 2016.
Namun proyek tersebut tidak didapat.
Farizal lalu mengembalikan uang Yose awalnya sebesar Rp 3,5 miliar.
Sisanya sebesar Rp 1,5 miliar dibayar Farizal menggunakan uang Sangsang.
Sangsang ketika itu akan menyetor uang Rp 1,5 miliar ke Farizal.
Farizal memerintahkan Djoko agar memberitahu Sangsang untuk menyerahkan uang tersebut ke Yose.
Farizal membantah semua keterangan Djoko.
Ia mengatakan, tidak pernah menerima uang dari Djoko.
Farizal mengakui menerima transferan uang sebesar Rp 800 juta dari Djoko namun menurut dia, uang tersebut tidak terkait dengan proyek melainkan utang piutang.
Farizal juga membantah tidak pernah memberikan daftar proyek ke Djoko.