Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama.
Vonis tersebut dibacakan hakim dalam persidangan di auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Ketua Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan, AGH Sanusi Baco, mengatakan keputusan majelis hakim tersebut membuktikan apa yang menjadi tuntutan umat Islam selama ini.
"Apa yang selama ini yang menyebutkan tentang penodaan agama dan Alquran ternyata telah terbukti dengan keputusan ini," kata Sanusi Baco.
Ia mengatakan keputusan tersebut memang pantas, dan umat Islam juga terlihat sudah menerima karena telah berdoa dan bersyukur setelah vonis dibacakan.
Sanusi Baco menuturkan kasus Ahok bisa menjadi pelajaran bagi seluruh umat manusia untuk menghormati agama lain, khususnya Alquran.
"Ini menjadi pelajaran bagi kita, dan mengajak kita senantiasa untuk menempatkan Alquran di tempat paling tinggi dan memghormatinya," ujar doa.
"Agama juga mengajarkan kita untuk tidak banyak bicara jika tidak perlu. Nabi mengatakan siapa yang banyak bicara berpotensi banyak kesalahannya," beber dia.