News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengadilan Harus Fasilitasi Keamanan Saksi dan Korban

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK – Pengadilan harus mampu memastikan keamanan saksi dan korban yang diperiksa dalam proses persidangan.

Jangan sampai mereka merasa terintimidasi pada saat memberikan kesaksian di pengadilan.

Itulah salah satu topik yang diperbincangkan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai saat bertandang ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat (PT Kalbar), Selasa (9/5/2017).

Ketua LPSK disambut Ketua PT Kalbar, Suripto didampingi Wakil Ketua PT Kalbar Panusunan Harahap dan hakim tinggi.

Semendawai berharap, pengadilan negeri termasuk di Kalbar mulai menyiapkan ruang tunggu khusus bagi saksi dan korban saat bersaksi di persidangan.

Dengan demikian, saksi dan korban bisa merasa lebih aman dan nyaman dalam membantu penegak hukum membongkar suatu kejahatan.

“Kami berharap masalah ini bisa menjadi atensi dari PT kepada seluruh PN di Kalbar,” ujarnya.

Menurut Semendawai, LPSK terus menyuarakan pentingnya pengamanan saksi dan korban khususnya dalam proses persidangan di pengadilan.

Akibat minimnya sarana di pengadilan, terkadang para saksi dan korban harus berhadap-hadapan dengan terdakwa dalam suatu ruangan manakala menunggu proses persidangan.

“Kondisi ini tentu tidak nyaman bagi saksi dan korban,” katanya.

Kesempatan bertemu Ketua PT Kalbar juga dimanfaatkan Semendawai untuk menjelaskan tugas dan fungsi LPSK.

Ini karena selain saksi dan korban, UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, juga memperluas subyek perlindungan yang dilakukan LPSK, yaitu pelapor, saksi pelaku dan ahli.

Masuknya ahli sebagai salah satu subyek perlindungan LPSK, menurut Semendawai, tidak lepas dari pengalaman banyaknya ahli yang mendapatkan teror dan intimidasi karena memberikan kesaksian.

“Haknya (ahli) sama dengan saksi dan korban, yaitu perlindungan fisik, pengawalan dan pendampingan pada saat proses pemeriksaan hingga ke persidangan,” tutur dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini