News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Menteri Agama: Vonis Dua Tahun Penjara Ahok Belum Final

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, usai meresmikan gedung baru Kampus II IAIN Ponorogo di Desa Pintu, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Rabu (10/5/2017) siang. SURYA/RAHADIAN BAGUS

Laporan Wartawan Surya, Rahadian Bagus

TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta masyarakat bersabar terkait vonis dua tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Menurut Lukman, Ahok dan kuasa hukumnya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta itu (kini nonaktif) bersalah dalam kasus penodaan agama.

Demikian disampaikan Lukman usai meresmikan gedung baru Kampus II IAIN Ponorogo di Desa Pintu, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Rabu (10/5/2017) siang.

"Vonis terhadap Pak Ahok belum final, belum inkracht , belum berkekuatan hukum tetap. Karena yang bersangkutan menempuh upaya hukum untuk melakukan banding," ungkap Lukman.

"Jadi, karenanya tentu harus kita hormati. Putusan hakim harus kita hormati dan kehendak banding juga harus kita hormati," sambung Lukman.

Menteri Agama meminta semua pihak menunggu proses hukum yang menjerat terpidana Ahok hingga inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Saya mengimbau jangan cepat-cepat menganggap ini sudah final. Karena proses hukum masih terus berjalan, mengingat pak ahok menempuh banding," ia menegaskan.

Menurut dia masyarakat Indonesia sudah semakin dewasa dan bersepakat di tengah silang sengketa dan perbedaan cara pandang, setiap permasalahan diselesaikan secara hukum.

"Jadi hukumlah yang menyelesaikan segala silang sengketa di antara kita, dan hukum itu artinya lembaga peradilan kita. Dan apapun putusan hukum, nantinya kita semua berkewajiban untuk mematuhi, mentaati dan menghormatinya," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini