News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik HTI

Pemkab Bandung Barat Awasi Segala Kegiatan HTI

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan Hizbut Tahrir Indonesia, KH Gelorawan, memberikan orasi di depan massa kontra terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Poernama atau Ahok. TRIBUNNEWS.COM/FAHDI FAHLEVI

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG BARAT - Pergerakan Hizbut Tahrir Indonesia di seluruh Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Bandung Barat, tak lepas dari pengawasan pemerintah. 

Kepala Seksi Ketahanan dan Kelembagaan Politik Kesbangpol Kabupaten Bandung Barat, Galih Kholista Rahmat, menjelaskan pengawasan aktivitas HTI dipantau pascadibubarkan oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan beberapa waktu lalu.

"Kami langsung memonitoring di 16 kecamatan. Apakah ada pergerakan organisasi ini atau tidak? Tapi terindikasi selama ini belum ada, mudah-mudahan tidak ada," ujar Galih pada Kamis (11/5/2017).

Selama pemantauan, Kesbangpol Bandung Barat berkoordinasi dengan pihak TNI dan Polri. Keberadaan organisasi dakwah sudah cukup lama tapi tak terdaftar di Kesbangpol Bandung Barat.

"Kami khawatir mereka berafiliasi dengan ormas yang sepaham dengan mereka dan kemudian melakukan pergerakan penolakan. Eksistensinya ada tapi keterdaftaran organisasinya tidak," tegas dia.

Kegiatan HTI di Bandung Barat tak terlalu masif, sehingga dianggap masih aman. Meski demikian, setiap organisasi di Bandung Barat harus terdaftar di Kesbangpol.

"Selama ini kami tidak bisa melarang kegiatan mereka. Namun, ada aturan-aturan yang harus diikuti. Kalau saat ini sudah dibubarkan kami tidak akan memberikan rekomendasi," Galih menambahkan.

Di Bandung Barat terdapat sekitar 80 hingga 100 ormas dengan berbagai macam bidang seperti lingkungan hidup, seni budaya, keagamaan, kepemudaan, sosial kemasyarakatan dan sebagainya, sesuai aturan NKRI.

"Negara kita adalah negara demokrasi dan semua memiliki hak dalam menyampaikan pendapat atau berorganisasi. Namun, ada aturan-aturan yang harus diikuti," ujar dia. TRIBUN JABAR

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini