TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR-Ketua Majelis Hakim Sutoyo, dengan anggota majelis hakim I Wayan Kota dan Sudharmawatiningsih menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Sara Connor karena perbuatannya ikut dalam pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta Badung Bali 2016 lalu.
Alasan hakim menjatuhkan hukuman lebih berat karena, pertama-tama tidak sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama (PN Denpasar) yang menghukum lebih ringan.
Di samping itu, pertimbangan hal-hal yang memberatkan dalam pengadilan tingkat pertama, adalah majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama.
Yaitu terdakwa meninggalkan korban dan tidak berupaya membantu korban.
"Meskipun diketahui korban masih tengkurap atau tertelungkup," ucap Majelis Hakim Senin (15/5/2017).
Majelis Hakim menutup, bahwa terdakwa telah menciderai Citra pariwisata Indonesia khususnya pariwisata Bali.
Pada mulanya Sara Connor pada 13 Maret 2017 lalu divonis empat tahun penjara. Ia pun mengajukan banding dengan resiko hukumannya lebih berat.
Sara tetap ngotot dalam mengajukan banding dan akhirnya hukumannya ditambah setahun menjadi lima tahun penjara.
Ia sudah menjalani 7 bulan, dan juga nantinya akan mendapat remisi seperti perayaan hari raya dan beberapa hal lainnya. (ang).