Setelah dipastikan tidak berkutik, RA dan SO diserahkan ke polisi.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif pada kedua pelaku.
Hasilnya ditemukan barang bukti tambahan uang palsu sebanyak Rp 2,9 juta di dalam mobil.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dari keterangan kedua pelaku.
Diketahui bahwa pelaku menyimpan alat atau mesin pembuat uang palsu disimpan di salah satu hotel di Jalan Nangka, Pekanbaru.
Polisi bergerak cepat menjemput barang bukti yang dimaksud pelaku.
Benar saja polisi mendapati satu unit mesin copy atau scan untuk pencetak uang serta satu unit mesin penghalus atau pelicin cetakkan uang palsu.
"Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Payung Sekaki untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino, Kamis (18/5/2017).