"Yang datang kepada saya, bintang dua dan bintang tiga. Saya katakan kepada beliau, sepanjang tidak melanggar hukum, bisa saya bantu."Awang Faroek Ishak, Gubernur Kaltim
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengungkapkan fakta menarik soal penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) berstatus non clear and clean.
Menurut dia perusahaan yang terancam dicabut rata-rata pemiliknya bukan orang lokal. Ia pernah didatangi sebagian pemilik tambang dari kalangan jenderal.
Dikatakan Awang, mereka gusar terancam dicabut izin perusahaan pertambangannya menyusul rekomendasi Kementerian ESDM terhadap perusahaan yang tidak clear and clean.
"Instruksi Menteri ESDM kepada saya, semua tambang yang non CnC (non clear and clean) harus dicabut. Tapi kita tahu mencabut tambang non CnC tidak mudah," ungkap Awang di depan peserta rapat koordinasi, penguatan sinergitas, penangan perkara oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), di Gedung Kejati Kaltim, Samarinda, Rabu (17/5/2017).
Pemprov Kaltim tidak akan gegabah menertibkan izin meski ada rekomendasi Menteri ESDM. Pertimbangannya, dampak pencabutan izin tambang bisa menimbulkan gejolak di antara para pekerja.
Awang merasa serba salah karena kebanyakan pemilik tambang adalah orang Jakarta dan sebagian para jenderal bintang dua dan tiga.
"Saya serba salah, ini terbuka saja. Yang datang kepada saya, bintang dua dan bintang tiga. Saya katakan kepada beliau, sepanjang tidak melanggar hukum, bisa saya bantu. Tapi kalau melanggar, mohon maaf silakan tempuh ke peradilan," ungkap Awang.
Perusahaan tambang yang datang meminta bantu menimbulkan perdebatan. "Ada yang berdebat dan ada yang ngomel, seolah-olah tidak mau dibantu. Saya siap membantu tapi jangan melanggar hukum," ia menegaskan.
Informasi yang diperoleh Tribun Kaltim, pascapertemuan Distamben dan Komisi III DPRD Kaltim, Senin (15/5/2017) ada sekitar 400 izin perusahaan tambang yang masih berstatus Non CnC.
Mereka disebut-sebut banyak menunggak pembayaran pajak dan biaya revegetasi (penghijauan) atau reklamasi (pascatambang). Ini dianggap melanggar aturan dan tidak mematuhi sebagai pemegang atau pemilik izin usaha pertambangan.
Gubernur Awang membeberkan, perusahaan-perusahaan tambang yang berstatus Non CnC ditengarai tidak membayar pajak dan mereklamasi lubang psca tambang.
"Banyak dari mereka yang menunggak pajak dan banyak yang tidak membayar reklamasi. Kita tidak akan memperpanjang izin pertambangan seperti ini," tegas Awang.
Parsoalan seperti ini seharusnya sudah diawasi Inspektorat Pertambangan yang memiliki kewenangan. Hanya saja, kata Awang, Inspektorat tambang tidak pernah melaporkan ke Gubernur.