News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Awang Didatangi Jenderal yang Gusar Izin Pertambangannya Bakal Dicabut

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNN, Komjen Budi Waseso menyemantkan penghargaan kepada gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, karena dinilai telah berjasa dalam melakukan pemberantasan terhadap narkoba, pada BNN Award 2016, Kamis (24/11/2016).

"Yang datang kepada saya, bintang dua dan bintang tiga. Saya katakan kepada beliau, sepanjang tidak melanggar hukum, bisa saya bantu."Awang Faroek Ishak, Gubernur Kaltim

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengungkapkan fakta menarik soal penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) berstatus non clear and clean.

Menurut dia perusahaan yang terancam dicabut rata-rata pemiliknya bukan orang lokal. Ia pernah didatangi sebagian pemilik tambang dari kalangan jenderal.

Dikatakan Awang, mereka gusar terancam dicabut izin perusahaan pertambangannya menyusul rekomendasi Kementerian ESDM terhadap perusahaan yang tidak clear and clean.

"Instruksi Menteri ESDM kepada saya, semua tambang yang non CnC (non clear and clean) harus dicabut. Tapi kita tahu mencabut tambang non CnC tidak mudah," ungkap Awang di depan peserta rapat koordinasi, penguatan sinergitas, penangan perkara oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), di Gedung Kejati Kaltim, Samarinda, Rabu (17/5/2017).

Pemprov Kaltim tidak akan gegabah menertibkan izin meski ada rekomendasi Menteri ESDM. Pertimbangannya, dampak pencabutan izin tambang bisa menimbulkan gejolak di antara para pekerja.

Awang merasa serba salah karena kebanyakan pemilik tambang adalah orang Jakarta dan sebagian para jenderal bintang dua dan tiga. 

"Saya serba salah, ini terbuka saja. Yang datang kepada saya, bintang dua dan bintang tiga. Saya katakan kepada beliau, sepanjang tidak melanggar hukum, bisa saya bantu. Tapi kalau melanggar, mohon maaf silakan tempuh ke peradilan," ungkap Awang.

Perusahaan tambang yang datang meminta bantu menimbulkan perdebatan. "Ada yang berdebat dan ada yang ngomel, seolah-olah tidak mau dibantu. Saya siap membantu tapi jangan melanggar hukum," ia menegaskan.

Informasi yang diperoleh Tribun Kaltim, pascapertemuan Distamben dan Komisi III DPRD Kaltim, Senin (15/5/2017) ada sekitar 400 izin perusahaan tambang yang masih berstatus Non CnC.

Mereka disebut-sebut banyak menunggak pembayaran pajak dan biaya revegetasi (penghijauan) atau reklamasi (pascatambang). Ini dianggap melanggar aturan dan tidak mematuhi sebagai pemegang atau pemilik izin usaha pertambangan.

Gubernur Awang membeberkan, perusahaan-perusahaan tambang yang berstatus Non CnC ditengarai tidak membayar pajak dan mereklamasi lubang psca tambang.

"Banyak dari mereka yang menunggak pajak dan banyak yang tidak membayar reklamasi. Kita tidak akan memperpanjang izin pertambangan seperti ini," tegas Awang.

Parsoalan seperti ini seharusnya sudah diawasi Inspektorat Pertambangan yang memiliki kewenangan. Hanya saja, kata Awang, Inspektorat tambang tidak pernah melaporkan ke Gubernur.

"Soal kewenangan, inspektorat tambang tidak pernah lapor ke Gubernur. Mereka ini asal bapak senang (ABS) atau asal gubernur senang (AGS)," sindir Awang disambut tawa peserta.

Gubernur kembali menegaskan dirinya tak akan mundur melakukan penertiban IUP non CnC, demi kepentingan masyarakat.

"Pejabat setingkat wali kota takut, apalagi pejabat di bawahnya. Sekarang kami akan tata. Gubernur tidak pernah takut. Asal untuk kepentingan masyarakat, asal ada di tingkat yang benar," janji Awang.

Penertiban IUP juga akan melibatkan aparat penegak hukum. "Saya akan sertakan kepolisian, KPK, dan Kejaksaan. Siapa yang berani bertahan, melanggar hukum, tidak berhadapan dengan Gubernur, melainkan berhadapan dengan aparat hukum," tandas dia.

Buka ke Publik

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah, berpendapat ada kesalahan awal Pemprov Kaltim menyikapi IUP berstatus Non CnC. Pemprov dinilai terlalu lamban mengevaluasi IUP.

Padahal, kata Herdiansyah, batas waktu evaluasi IUP oleh Pemprov, seharusnya berakhir padar 2 Januari 2017 lalu, sebagaimana amanah Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2015.

"Seharusnya, pemprov sudah punya data IUP yang berstatus non-clean and clear (Non CnC). Faktanya, itu tidak pernah terbuka diumumkan. Coba berkaca pada Pemprov Sumatera Selatan, mereka sudah melakukan evaluasi dari awal, bahkan sudah mencabut IUP Non CnC," kata dosen yang akrab dipanggil Castro ini kepada Tribun, Rabu (17/5/2017).

Kementerian ESDM sendiri sudah mengeluarkan data IUP yang Non CnC sejak April 2017. Data menyebutkan, 275 IUP dengan status Non CnC di seluruh Kaltim.

Pertanyaannya, kenapa hingga hari ini belum ada tindakan tegas terhadap IUP berstatus Non CnC?

"Saya menduga ada pusaran elite tertentu (punya korelasi langsung dengan bisnis tambang) yang menekan pemerintah sehingga prosesnya berlarut-larut," ungkap Herdiansyah.

Seharusnya pemerintah tidak boleh kalah oleh tekanan ini. "Elite ini bisa datang darimana saja, bisa parpol, pemodal nasional, elite nasional dan lokal, atau bahkan dari aparat. Investigasi yang dilakukan oleh Majalah Tempo, beberapa hari juga berkesimpulan demikian," urai dia.

Gubernur Kaltim sudah mengakui ada elite-elite yang berkepentingan dan memiliki IUP di Kaltim yang Non CnC.

"Dibuka saja siapa elite yang dimaksud agar publik juga tahu siapa-siapa saja yang telah berkontribusi terhadap kerusakan ruang-ruang hidup masyarakat di Kaltim. Ini sekaligus momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan keberpihakannya," pungkas Castro. TRIBUN KALTIM CETAK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini