TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Warga diharapkan hati-hati memilih jajan pangan, terutama untuk anak-anak.
Sebab, Satreskrim Polresta Sidoarjo baru saja menggrebek delapan home industri yang memproduksi jajanan tak laik konsumsi, Senin (22/5/2017).
Jajanan tersebut terbuat dari bahan panganan bekas dan kadaluarsa yang diolah lagi menjadi jajanan baru. Hiiiiii, menjijikan.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Indra Mardiana, mengatakan pihaknya menggerebek delapan home industri jajanan tak sehat ini di dua kecamatan, Krembung dan Jabon.
"Kami amankan 10 tersangka yang merupakan pemilik usaha jajanan tersebut," kata Indra saat menggelar rilis kasus perkara.
Indra menuturkan para pemilik usaha ini menggunakan bahan panganan bekas seperti siomay, sosis, mi, bakso, cilok, dan lainnya.
Setelah diolah, bahan tersebut dijadikan jajanan baru seperti tempura, nugget, sempol, dan lainnya.
Meski sudah diolah, Indra menyatakan jajanan-jajanan itu tetap tak laik konsumsi.
Jajanan tak sehat ini ternyata sudah dijual bebas di berbagai kota di Jatim, hingga Jateng, selama kurun waktu empat tahun lebih.
Kendati demikian, cukup mudah mengenali jajanan tak laik ini dengan jajanan kualitas bagus.
"Kemasan jajanan yang diproduksi para tersangka ini kebanyakan tak ada mereknya. Kalaupun ada, izin-izinnya tak lengkap."
"Warga bisa membedakan dengan cara melihat kemasan serta izin dari Depkes dan BPOM-nya," sambungnya.
Para tersangka itu, antara lain AA (30) dan E (20), yang merupakan warga Desa Kandangan Krembung.
Delapan lainnya adalah YN (32), JN (31), MS (30),MU (28), NA (29), MU (34), AY (35), BD (36), warga Desa Dukuhsari, Jabon.