Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Membawa patung serupa pocong, massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Peduli Hutan (AMP-H) Riau menyampaikan aspirasi ke Dinas Kehutanan Riau dan Polda Riau, Rabu (24/5/2017).
Massa aksiĀ menyoroti terkait keberadaan beberapa perusahaan yang dinilai penyalah gunaan izin serta telah melakukan penyerobotan lahan dan perambahan hutan.
Koordinasi Aksi, Rizki Putra Ramadhany mengatakan beberapa perusahaan dinilai telah menghancurkan hutan Riau.
Izin yang dikeluarkan disalahgunakan hingga menjadikan kawasan hutan Riau semakin habis.
"Seperti perizinan penangkaran ikan arwana yang ada di lokasi Tahura yang diduga dikelola oleh salah satu perusahan. Kemudian juga ada perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hulu yang diduga tidak mengantongi izin usaha perkebunan, izin gangguan, penyalahgunaan izin hak guna usaha dan izin hutan tanaman industri," terangnya.
Setidaknya ada 12 pernyataan sikap yang disampaikan massa aksi terkait keberadaan dan pengelolaan lahan di Riau oleh perusahan perkebunan.
Terkait tuntutan tersebut, AMP-H mendesak Dinas Kehutanan Riau, Dinas lingkungan Hidup, BBKSDA Riau serta Polda Riau untuk melakukan pengusutan.
"Berikan sanksi tegas pada perusahana yang telah menghancurkan hutan Riau. Kami tidak ingin Riau yang kaya akan hutannya justru tidak bisa dinikmati anak cucu kelak," terangnya.
Boneka pocong yang dibawa massa aksi menurut Rizki sebagai simbol lambatnya penanganan oleh penagak hukum dan simbol para perambah hutan di Riau.
Sebelumnya puluhan massa aksi dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli rokan Hulu (Gemppur) juga geruduk Mapolda Riau.
Massa aksi menyampaikan aspirasi dugaan mark up yang dilakukan Pemkab Rohul terhadap pengadaan Kristal Bohemia untuk dekorasi rumah dinas Bupati.
Massa aksi juga mendesak Polda Riau mengusut dugaan korupsi pengadaan genset pada tahun 2009 pada Dinas Bina Marga Kabupaten Rokan Hulu.
Aset daerah berupa kendaraan yang dikelola oleh Setdakab Rohul sebanyak 181 unit tahun 2015 juga disoroti massa aksi.