News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilik Pabrik Kayu Lapis Timbun 1220 Ton Gula Kristal di Blora

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Direktorat Krimial Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, meninjau gudang beras yang disinyalir melakukan tindak pidana mengganti kemasan pangan dan penimbunan di Kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017). Ditkrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti beras sebanyak 86 ton, Gula Rafinasi 18 ton dan Gula Kristal Putih 19 ton. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

"Kami cek dokumen perijinan PT KMP, ternyata tak ada kaitan dengan perdagangan gula kristal putih," imbuh dia.

Informasi dari pihak PT KMP, pemilik puluhan ton gula itu atas nama Lie Kamadjaja (LK), selaku Direktur PT KMP.

"Penelusuran kami, LK itu mantan Direktur Utama PT GMM Blora," terang Djarod.

Pelaku penimbunan 35 ton gula itu masih dalam penyelidikan Ditreskrimsus Polda Jateng.

Ada lima pasal yang disangkakan pada pelaku. Pasal 140 UU RI nomor 18 tahun 2012, Pasal 120 ayat 1 dan atau ayat 2 UU RI nomor 3 tahun 2014, pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014, pasal 113 UU RI nomor 2014, dan Pasal 62 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999.

"Kami melakukan pengungkapan kasus ini tidak menunggu ada lonjakan harga. Intinya, jika ada laporan masyarakat langsung kami selidiki," tegas pria asal Solo itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini