Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Tim Satgas Mafia Pangan Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap penimbunan 113 ton gula kristal di Kabupaten Blora, Kamis (24/5/2017) siang.
"Betul infonya. Lokasi penyimpanan di sebuah gudang sewaan, kawasan Desa Berbak, Kecamatan Ngawen, Blora," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Djarod Padakova melalui pesan singkat kepada Tribun Jateng.
Pengungkapan kasus itu hasil pengembangan kasus serupa di wilayah Kendal. "Nama pemilik juga sama, inisial LK," kata Djarod.
Meski sudah mengetahui nama pemilik, Djarod berujar pihaknya belum menetapkan LK sebagai tersangka. Saat ini, status LK masih saksi.
Melengkapi, Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Lukas Akbar Abriari, berujar para personelnya juga mengungkap penimbunan 1107 ton gula kristal merek GENDHIS.
"Dugaan kami gula itu milik LK juga. Jadi disimpan di gudang lain. Yang 1107 ton itu ditemukan anggota di wilayah Desa Ngurah Harjo RT 1 RW 1, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora," ungkap Lukas.
Gudang itu disewa seorang pria bernama Davit. Hasil penelusuran tim Satgas Mafia Pangan gudang digunakan PT GMM.
"Karena Davit belum diketemukan, maka tim melakukan upaya paksa pembongkaran kunci gudang," Lukas menambahkan.
Upaya paksa tersebut disaksikan warga bersama ketua RT setempat. Lokasi penimbunan barang bukti pun sementara dipasangi garis polisi.
Dalam berita sebelumnya, Tim Satgas Mafia Pangan Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap praktik penimbunan gula putih kristal di Jalan Pelabuhan Kendal, Desa Mororejo, Kaliwungu, Kendal, Rabu (10/5/2017).
"Kami temukan ada 722 sak atau setara 35 ton gula kristal kemasan 50 kilogram bermerk Gendhis," ujar Djarod pada Selasa (23/5/2017) siang.
Lokasi penyimpanan gula di pabrik PT KMP, produsen kayu lapis.
Sedangkan gula itu diproduksi PT GMM Blora, tanpa cantuman tanda Standar Nasional Indonesia (SNI).