TRIBUNNEWS.COM, PAPUA – Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor, Papua, menangkap seorang pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial LD (36), Jum’at (26/5/2017).
Pelaku ditangkap setelah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan dengan inisial Da berusia 9 tahun pada Sabtu (20/5/2017) lalu di Kampung Inggupi Biak Kota.
Kapolres Biak Numfor AKBP H Hadi Wahyudi SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Laba SH mengatakan hasil pemeriksaan awal penyidik terhadap korban diketahui pelaku sebelumnya meminta tolong kepada korban untuk membelikannya rokok.
Kemudian pelaku mengajak korban ke rumahnya sampai masuk ke dalam kamar.
Selanjutnya pelaku meraba korban dan memasukan jarinya ke bagian alat vital korban. Dengan spontan korban berteriak karena kesakitan.
“Pelaku yang takut kedengaran orang lain pelaku menutup mulut korban dan menyembunyikannya di bawah kolom tempat tidur. Setelah dianggap aman pelaku membawa korban keluar dari kamar dan mengancam agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapapun,” ujar AKP I Wayan seperti dilansir dari Humas Polda Papua.
Pihak keluarga yang mengetahui hal tersebut setelah melihat anaknya merasakan sakit di bagian alat vitalnya.
Setelah dipaksa untuk menceritakan hal itu akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polres Biak Numfor.
Dari pengakuan pelaku didepan penyidik, yang mengakuinya dan membenarkan bahwa telah melakukan pencabulan itu terhadap korban sebanyak tiga kali.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Biak Numfor sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan kepada keluarga pelaku dari kami selaku pihak penyidik tentang pemberitahuan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku LD guna proses penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.