Beberapa langkah kemudian, korban diajak duduk di atas tanggul pengairan.
Dia lalu dipangku di atas paha tersangka dengan posisi menghadap ke tersangka sembari beralasan sambil menunggu ayahnya datang.
Nah, saat itulah pelaku tiba-tiba terangsang dan melampiaskan nafsu bejatnya pada bocah tersebut.
"Jangan bilang siapa-siapa, nanti tak laporkan ayahmu lho," pesan sang kakek setelah melampiaskan nafsunya.
Ketika korban tiba di rumah, Kh langsung menangis sejadi-jadinya.
Di hadapan ayah dan ibunya, dia menceritakan semua yang barusan dialaminya, yakni kelakuan bejat Barijan, kakeknya.
Mendengar cerita polos anaknya yang sambil menangis, M (30), orangtua korban langsung marah.
Dia lantas pergi ke Mapolsek Babat untuk melaporkan kejadian tragis yang dialami anaknya.
Mendapat laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dipimpin Kanit PPA, Aiptu Sunaryo bersama anggota Polsek Babat bergerak cepat mencari Barijan.
Kakek yang tidak lulus SD ini berhasil diringkus saat berada di rumahnya.
Dihadapan polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya.
"Iya, Pak, saya memang melakukannya kepada cucu saya sendiri," ucapnya.
Barijan mengatakan jika dirinya seorang hiperseks, selalu ingin berhubungan seks setiap saat.
"Dengan istri, rata-rata 20 kali perbulan, selebihnya ya beli dan njajan," akunya.
Menurut Aiptu Sunaryo, atas perbuatan yang dilakukan tersangka Barijan dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) dan pasal 82 ayat (1).
"Ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.
Selain itu, penyidik kini juga masih mengembangkan penyelidikan kasus Barjan.
Untuk memastikan apakah ada orang atau anak lain, yang menjadi korban pencabulan dan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka.
"Kan dia mengidap hiperseks, makanya kasusnya akan kita selidiki lebih dalam lagi," tandas Sunaryo. (Surya/Hanif Manshuri)