TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Schapelle Leigh Corby atau yang dikenal dengan julukan Ratu Mariyuana asal Australia akan dideportasi ke negaranya Australia, Sabtu (27/5/2017) nanti malam.
Terpidana 20 tahun penjara kasus kepemilikan mariyuana 4,1 kilogram asal Australia ini, enggan menampakkan diri dan menghindari sorotan awak media, baik lokal maupun internasional menjelang pendeportasiannya.
Corby mendapat pembebasan bersyarat pada Februari 2014.
Ia telah meninggalkan Lapas Kerobokan Denpasar setelah sembilan tahun menjalani hukuman di balik jeruji.
Skenario atau rencana deportasi Schapelle Leigh Corby telah disiapkan.
Persiapan deportasi terpidana 20 tahun penjara kasus kepemilikan mariyuana 4,2 kilogram asal Australia itu telah dirapatkan beberapa hari lalu oleh pihak Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai.
Terkait pengamanan dan pengawalan pihak imigrasi telah berkoordinasi dengan Polresta Denpasar.
Sumber Imigrasi yang enggan disebutkan namanya mengatakan, saat ini Corby masih berada di kediamannya Jalan Kartika Plaza Gang Pudak Sari No 9, Kuta, Badung.
"Terkait pendeportasian Corby segala administrasi sudah siap, dan sudah sesuai jadwal deportasi hari ini," jelas sumber, Sabtu (27/5/2017).
Baca: Si Cantik Corby Mantan Pelajar Sekolah Kecantikan Pembawa 4,2 Kg Mariyuana
Tentang skenario atau rencana proses deportasi dikatakan sumber, Corby akan dijemput di kediamannya untuk selanjutnya dibawa ke Balai Pemasyarakatan (bapas) Kelas I Denpasar di Jalan Ken Arok Nomor 4 Denpasar.
"Sekitar jam 4 sore berangkat dari rumah kontrakan Jalan Kartika Plaza Gang Pudak Sari No 9, Kuta menuju bapas," ungkapnya.
Selanjutnya usai menyelesaikan laporan terakhirnya di bapas, Corby langsung dibawa menuju Bandara Internasional Ngurah Rai.
"Perkiraan Jam 7 malam dia, bapas dan konsulat Australia tiba di terminal kedatangan international. Segala administrasi sudah disiapkan oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai sampai menunggu jadwal keberangkatan pesawat menuju Brisbane Australia," ungkap sumber Tribun Bali.