Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus pencabulan disertai perdagangan orang.
Polisi menangkap satu orang tersangka dalam perkara tersebut.
Tersangka adalah Renoldi Okta Sanjaya (22), warga Jalan Udang, Kelurahan Garuntang, Telukbetung Selatan.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, tersangka telah menjual dan mencabuli korban berinisial PP (16).
"Petugas mendapati tersangka di rumahnya setelah mendapat laporan dari korban," ujar Murbani, Minggu (28/5/2017).
Peristiwa ini bermula dari adanya pesan singkat nyasar yang masuk ke telepon seluler korban.
"SMS yang masuk adalah SMS dari tersangka berinisial DD. SMS itu awalnya SMS nyasar," ujar Murbani.
Baca: Indra Tewas Terlindas di Kolong Truk, Posisi Memeluk Anak Bungsunya
Korban yang penasaran dengan pengirim SMS nyasar itu, membalasnya.
Terjadilah percakapan antara korban dengan tersangka DD.
Mereka janji bertemu di daerah Lungsir, Telukbetung Utara. Korban datang ke tempat tersebut.
Di lokasi, ada tersangka DD dan Renoldi. DD mengajak korban main ke rumahnya. Ternyata di rumah tersebut, DD mencabuli korban.
Setelah itu, DD menjual PP ke pria hidung belang yang belum diketahui identitasnya.