News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Bupati Klaten

Mimpi Jadi Kabid SMP Kabupaten Klaten, Suramlan Divonis 1,8 Tahun Penjara

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Suramlan (batik biru lengan panjang), terdakwa kasus jual beli jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, Senin (29/5/2017). TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Suramlan, terdakwa kasus jual beli jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, pidana 1 tahun 8 bulan penjara, Senin (29/5/2017).

Kepala Seksi SMP nonaktif Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten itu langsung menerima vonis hakim dan tak mengajukan banding.

Di dalam ruang sidang, Suramlan termenung mendengarkan vonis yang dibacakan hakim ketua Antonius Widjantono.

Menurut hakim Antonius, Suramlan terbukti memberi uang Rp 200 juta kepada Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini melalui Bambang Teguh Setyo.

Dana tersebut merupakan "uang syukuran", sebagai syarat agar Suramlan yang menjabat Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten dipromosikan sebagai Kepala Bidang SMP.

Menurut hakim meski tak menyerahkan secara langsung uang itu kepada Sri Hartini, terlihat maksud dan kehendak Suramlan untuk menduduki jabatan Kabid SMP.

"Sehingga dengan beralihnya uang tersebut, penuntut umum menilai terjadi penyerahan. Majelis hakim juga menilai telah terjadi penyerahan uang," papar hakim Antonius.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Suramlan sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila tak dibayar, digantikan hukuman penjara selama dua bulan.

Vonis untuk Suramlan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jika Suramlan langsung menerima vonis hakim, jaksa penuntut umum KPK, Dodik Sukmono, menyatakan sikap berbeda. "Saya pikir-pikir terlebih dahulu," ujar Dodik.

Sidang Sri Hartini

Di tempat yang sama, Senin petang, Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini menjalani persidangan kasus yang membelitnya. Sri Hartini merupakan satu dari dua tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. 

Sidang dengan terdakwa Sri Hartini mengagendakan pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum menghadirkan 14 saksi, l terdiri atas 13 PNS Kabupaten Klaten dan seorang karyawan swasta.

Sehari sebelumnya, Minggu (28/5/2017), jaksa dari KPK, Afni Karolina, menyampaikan sekitar 500 saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dengan modus operandi mengutip uang syukuran untuk pengisian organisasi perangkat daerah (OPD) oleh Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini.

Meski banyak saksi dilibatkan dalam pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Sri Hartini, tidak semuanya bakal dimintai keterangan di pengadilan.

"Masih akan dipilah-pilah siapa yang akan diperiksa sebagai saksi, tentunya tidak seluruhnya," kata Afni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini