Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Asep Saputra dan Rezi Sandra, dua terdakwa pembunuhan terhadap korban Santri Aji, membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (30/5/2017).
Ada pengakuan mengejutkan yang diutarakan Asep bertalian dengan proses hukum yang dihadapinya selama di tangan penyidik kepolisian.
Asep mengalami kekerasan saat proses penyidikan di kepolisian. Saat ditangkap, mata Asep dilakban. Aparat kepolisian lalu membawanya ke suatu tempat yang tidak diketahui.
“Di tempat itu kaki saya ditembak dua kali sampai proyektilnya masih menyangkut di kaki saya,” ujar Asep.
Baca: Terkuak Identitas Pria Pemakai Helm dengan 10 Luka Tusuk di Belakang City Spa
Tidak hanya itu, Asep mengatakan, aparat kepolisian juga memaksa dirinya mengakui barang bukti senjata tajam yang disita polisi sebagai alat yang ia gunakan untuk membunuh Santri Aji.
Menurut Asep, barang bukti itu bukanlah alat yang digunakan untuk menusuk Asep.
“Saya dipaksa oleh polisi untuk mengakui senjata tajam itu. Jika saya tidak mau mengaku, mereka mengancam menembak saya,” kata Asep.
Indah Meylan, pengacara kedua terdakwa, juga mengungkapkan keanehan saksi Eka. “Eka adalah saksi utama dalam perkara ini tapi dia tidak pernah dihadirkan di persidangan,” tutur dia.
Indah mengatakan, Eka sempat diperiksa di penyidik kepolisian selama 1x24 jam namun setelah itu dilepas. Indah mempertanyakan tindakan penyidik melepas Eka yang memiliki narkotika hasil pembelian dari kedua terdakwa.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Rezi dengan pidana penjara selama 20 tahun dan Asep dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Rezi dinilai terbukti melakukan tindakan pembunuhan terencana. Sedangkan Asep dinilai terbukti melakukan tindakan pembunuhan.
Asep dan Rezi membunuh Santri Aji di belakang City Spa, Telukbetung Utara. Pembunuhan ini dilatarbelakangi utang pembelian ganja antara Eka, paman Aji, dengan kedua terdakwa.