"Dalam putusan, hakim memutus terdakwa pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Padahal jaksa menuntut sebesar Rp 800 juta, sehingga terlalu berlebihan. Klien kami tidak dapat keadilan. Karena itu, kami mengajukan banding," kata Benny.
Mengenai penahanan terdakwa, kata Benny, masih menunggu putusan dari PT Denpasar.
Jika putusan berkekuatan hukum tetap, maka penahanan adalah kewenangan jaksa selaku eksekutor.
"Kami sudah diberitahu, dan kewenangan eksekusi ada di jaksa. Karena putusan belum berkekuatan hukum tetap, maka penahanannya diperpanjang oleh PN Bali dan tetap ditahan di BNNP Bali. Setelah berkekuatan hukum tetap, barulah kami serahkan ke penuntut umum selaku eksekutor," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 16 Mei lalu Lengkong sempat kabur dari sel tahanan BNNP Bali di kawasan Pasar Kreneng, Denpasar.
Dia kabur dengan menjebol ventilasi kamar mandi bersama tiga tahanan lain.
Upaya kabur ini lantaran Lengkong takut dengan tuntutan jaksa yang dianggapnya sangat tinggi.
Namun, tak sampai seminggu Lengkong sudah berhasil ditangkap kembali oleh aparat BNNP.
Kasus jual-beli narkoba yang melibatkan Lengkong berawal dari adanya informasi masyarakat ke BNN Kabupaten Badung mengenai adanya transaksi narkoba di kos Bagus Jaya Residence di Jalan Tangkuban Perahu Utara Kavling Tegal Bintang, Banjar Tegal Buah, Desa Padangsambian Kelod.
Dari informasi itu, tim pemberantasan BNN Badung melakukan penyelidikan dan menugaskan dua anggotanya untuk berjaga di kos tersebut.
Saat dilakukan pengamatan pada 24 Januari 2017 sekitar pukul 02.00 Wita, petugas melihat Lengkong datang.
Lengkong masuk ke kamarnya, dan tak berselang lama kembali keluar kamar.
Bahkan saat keluar kamar, Lengkong sempat memperhatikan anggota yang sedang mengamatinya.
Karena gelagat Lengkong mencurigakan, tim BNN Badung bersama satpam kos langsung naik ke lantai II menuju kamar terdakwa.