News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Sita Ratusan Keping DVD Porno Milik Yono

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reaskrim Polretabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga (kiri) menunjukan beberapa DVD porno yang disita dari tersangka Yono (tengah), Rabu (31/5/2017).

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Nekad jualan DVD porno di bulan Ramadan, Yono (48) ditangkap polisi, Selasa (30/5/2017).

Warga Jl Kapasari Gang Kincau Surabaya ini menjual DVD porno di Jl Kapasari.

Terungkapnya penjualan DVD porno tersebut, setelah polisi mendapat informasi adanya penjulan gelap DVD porno di kawasan Jl Kapsari. Setelah diselidiki, tranyata terangka Yono menyediakan DVD porno yang dijual kepada masyarakat yang mencarinya.

"Tersanya menjual DVD porno tidak secara terbuka, ia menyembunyikan DVD tersebut di laci meja lapak dagangannya. Begitu ada pembeli yang mencari, dia baru mengeluarkan DVD porno," sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Rabu (31/5/2017).

Dari penggrebekan lapak milik tersangka, petugas menemukan sebanyak 142 keping DVD porno.

DVD-DVD yang kini diamankan di Satreskrim Polrestabes sebagian besar dibintangi dan judul luar negeri.

Cuma ada beberapa DVD porno dengan judul lokal Indonesia.

Dari pemeriksaan tersangka Yono, DVD porno dibeli dari seorang berinisial SV dengan harga Rp 3.500 per keping. Kemudian oleh tersangka dijual kepada pembeli seharga Rp 5.000 per kepingnya.

"Tersangka (Yono) ini juga pernah ditangkap dengan kasus sama pada 2013 lalu. Sekarang julan DVD porno lagi dan kami tangkap," tutur Shinto.

Tersangka Yono mengaku, sudah jualan DVD porno selama empat tahun. Begitu keluar dari penjara, ia kembali membuka lapak DVD dan menyediakan DVD porno secara sembunyi-sembunyi.

"DVD ini sisa tahun lalu yang belum terjual. Sebenarnya saya mau buang, tapi saya pustukan jualan lagi dengan sembunyi-sembunyi," aku tersangka Yono.

Selain dijebloskan ke sel tanahan, ia bakal dijerap Pasal 29 dan 32 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini