Terkait formalin yang digunakan menurut Rezi dari pengakuan SL dibeli via online.
"Katanya dibeli online namun kita tidak bisa percaya begitu saja. Masih dilakukan pendalaman," terang Rezi.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru bersama dengan Polsek Tampan, Polresta Pekanbaru grebek pabrik pembuatan mie kuning di Jalan Muhajirin 3 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Jum'at (2/6/2017) malam.
Pabrik pembuatan mie kuning tersebut diduga menggunakan bahan baku formalin.
Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak BBPOM Pekanbaru terkait aktifitas pembuatan mie kuning yang diduga menggunakan formalin.
Selanjutnya tim BBPOM Pekanbaru berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan pengrebekan.