News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penegak Hukum di Sumut Diminta Terapkan Sanksi Kebiri Pelaku Kejahatan Seks

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Indonesia, Arist Merdeka Sirait meminta penegak hukum di Sumatera Utara tegas dalam memberikan hukuman terhadap pelaku kejahatan seks anak di bawah umur.

Itu disampaikan Arist terkait berbagai kasus yang belakangan ini terjadi, baik pelecehan siswi SMA Darussalam berinisial AN (16) di angkutan kota, maupun kasus sodomi yang menimpa RS (14), dengan pelakunya Dison Tampubolon (44).

"Sumatera Utara, khususnya Kota Medan sudah darurat kejahatan seks. Persoalan ini harus benar-benar segera ditangani agar Kota Medan tidak dicap sebagai kota yang menakutkan," kata Arist dalam siaran persnya, Rabu (7/6/2017).

Arist mengatakan, nekatnya pelaku kejahatan seksual melancarkan aksinya lantaran hukuman yang terlalu ringan. Sehingga, katanya, tidak ada efek jera bagi pelaku kejahatan tersebut.

"Harusnya pelaku kejahatan seks, terutama mereka yang melakukan pelecehan anak dibawah umur dihukum dengan sanksi kebiri. Pelaku harus disuntik zat kimia," katanya.

Tak hanya sanksi kebiri, Arist juga meminta agar pelaku kejahatan diganjar UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dengan sanksi pidana pokok minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sehingga, katanya, selama menjalani hukuman, pelaku itu diharapkan bisa bertaubat.

"Penegak hukum, baik polisi maupun jaksa harus tegas dalam memberikan hukuman. Jangan biarkan anak-anak penerus bangsa ini hancur masa depannya karena ulah para predator," pungas pria kelahiran Siantar ini. (Ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini