"Info awal kami dapat pukul 14.00 Wita, kemudian kami langsung meluncur ke TKP bahwa tempat pijat itu ternyata melayani esek-esek," kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, IPTU Aan Saputra, Rabu (7/6/2017).
‎Selain tersangka, polisi mengamankan beberapa kondom yang belum terpakai, kondom telah terpakai satu buah dan uang sekitar Rp 300 ribu.
"Kami akan lakukan pembinaan terhadap pelaku (Sisi,red)," bebernya.( I Made Ardhiangga Ismayana)
Baca tanpa iklan