News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Garis Polisi Melintang di Depan Panti Pijat Dian Tian Denpasar Barat

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panti Pijat Dian Tian yang berada di Jalan Diponegoro, Denpasar Barat disegel dengan garis polisi, Kamis (8/8/2017). TRIBUN BALI/ FAUZAN AL JUNDI

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Garis polisi melintang di depan panti pijat Dian Tian yang berada di Jalan Diponegoro, Denpasar Barat.

Garis polisi ini sebagai pertanda jika tempat spa ini ditutup sementara.

Menurut informasi dari masyarakat, tempat pijat Dian Tian Massage menyediakan layanan plus-plus.

Menanggapi informasi tersebut Kepolisian segera melakukan penyelidikan di tempat tersebut.

"Sekitar pukul 16.30 Wita tim berhasil menemukan tempat pijat tersebut, ternyata tempat plus-plus, kemudian kami menutupnya," kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Gede Sumena, Kamis (8/6/2017).

Saat ini, di depan tempat pijat tersebut sudah dipasang garis polisi (police line).

Tim Opsnal Denbar mengamankan sejumlah pegawai di tempat ini ke Polsek Denpasar Barat.

Dari penyelidikan tersebut, Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu kondom sutra, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, dan tisu.

Untuk selanjutnya Kepolisian akan melakukan pendalaman dari keterangan tersangka dan beberapa saksi, dan akan terus memantau tempat-tempat yang disalahgunakan selama Operasi Pekat berlangsung.

Di lokasi terpisah, Satpol PP Denpasar melaksanakan penertiban SPA tanpa izin.

Kali ini pada Kamis (8/6/2017) Spa Mentari berlokasi di Gelogor Carik beroperasi tanpa izin dan langsung mendapatkan surat peringatan.

Penertiban langsung dipimpin Kasatpol PP Denpasar IB Alit Wiradana dan melibatkan puluhan anggota Pol PP.

Kehadiran Satpol PP Denpasar langsung masuk ke dalam lokasi spa dan menemukan tiga terapis.

Dari tiga terapis satu tanpa mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Denpasar untuk segera di Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sedangkan pemilik Spa yang tidak berada di tempat mendapatkan surat pemanggilan untuk dapat menjelaskan operasional bisnis spa tersebut.

Baca: Tak Mudah Melacak Pembuat Situs Baladacintarizieq karena Dia Ada di Amerika

Kasatpol PP Denpasar IB Alit Wiradana mengatakan spa Mentari langsung diberikan peringatan karena tidak memiliki izin.

"Kami akan segera memberikan surat peringatan yang kedua, jika masih dibuka maka akan kami segel," kata Alit.

Menurut Alit Wiradana, Spa Mentari beroperasi tanpa dilengkapi surat izin dan melanggar Perda Kota Denpasar, meliputi Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang izin bangunan, dan Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang izin tempat usaha.

"Kegiatan ini terus kami lakukan untuk penegakan perda Kota Denpasar, apalagi bisnis spa yang kedapatan di dalamnya melakukan tindakan prostitusi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini