News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online

Polda Jambi Bongkar Prostitusi Online dengan Korban Anak di Bawah Umur

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil membongkar prostitusi online, dengan korban usia di bawah umur untuk melayani pria hidung belang.

Jumat (9/6/2017), Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Anies Purnawan mengatakan, kedua muncikari diamankan setelah tim menangkap tangan pelaku sedang bertransaksi di kamar hotel.

Kedua pelaku diamankan di dua hotel, dan satu di antara muncikari seorang wanita yang bekerja swasta di Kota Jambi.

Tim Ditreskrimum Polda Jambi membongkar kasus prostitusi online di Kota Jambi yang masih beroperasi di bulan Ramadan, Jumat (9/6/2017). (Tribun Jambi/Dedi Nurdin)

"Untuk korban di bawah umur, itu dibawa oleh muncikari pria, usia korban mulai dari 16 tahun sampai 17 tahun," kata Anies Purnawan.

Pelaku mematok harga sekali kencan senilai Rp 1,5 juta.

Kedua muncikari yang diamankan Tim Ditreskrimum Polda Jambi dalam kasus prostitusi online di Kota Jambi, Jumat (9/6/2017). (Tribun Jambi/Dedi Nurdin)

Pelaku pun akhirnya dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak serta pasal kejahatan prostitusi online.

"Modus operandi pelaku menawarkan jasa kencan melalui online dengan media sosial Facebook, WhatsApp, dan BlackBerry Messenger (BBM)," ujar Anies Purnawan.

Liputannya, termasuk keterangan Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Anies Purnawan, simak tayangan video di atas. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini