News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Dinas Perhubungan Enrekang Protes 7 Anggotanya Ditangkap Tim Saber Pungli

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Saber Pungli yang dipimpin Wakapolres Enrekang Kompol Azis Taba menangkap tujuh orang yang diduga pelaku pungutan liar. TRIBUN TIMUR/MUH AZIZ ALBAR

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

TRIBUNNEWS.COM, ENREKANG - Tim saber pungli Enrekang menangkap tujuh juru parkir liar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pasar Sentral dua hari lalu.

Salah satu dari tujuh orang yang ditangkap adalah pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Enrekang berinisial, NR (44).

Menanggapi hal itu Kepala Dishub Enrekang, Muzakkir memprotes keras dengan tindakan Tim Saber Pungli Enrekang.

Pasalnya, anggotanya yang ditangkap tersebut sudah sesuai prosedur, karena memungut biaya parkir dengan resmi.

Apalagi saat itu anggotanya dalam keadaan menggunakan pakaian dinas, memiliki karcis parkir resmi dan juga tanda pengenal.

"Saya tidak terima dengan tindakan mereka, karena anggota saya telah bekerja sesuai prosedur dan menggunakan karcis resmi," kata Muzakkir kepada TribunEnrekang.com, Minggu (11/6/2017).

Menurutnya, tindakan Tim Saber Pungli sangat merugikan, karena dapat mencoreng nama instansi yang dipimpinnya.

"Harusnya mereka koordinasi dulu ke kami, terkait hal itu jangan asal main tangkap tanpa bukti," ujar Muzakkir.

Dia menambahkan, akan melakukan koordinasi dengan Tim Saber Pungli Enrekang terkait masalah itu.

Sementara, Ketua Tim Saber Pungli, Kompol Azis Taba mengaku penangkapan dilakukan sudah sesuai dengan bukti yang ada.

"Kita tangkap karena memang ada indikasi, Ia kerja sama dengan para pelaku dalam memungut parkir liar di Pasar Sentral Enrekang," jawab Azis.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Enrekang, Muzakkir. TRIBUN TIMUR/MUH AZIZ ALBAR

Sebelumnya Tim Saber Pungli yang dipimpin Wakapolres Enrekang Kompol Azis Taba menangkap tujuh orang yang diduga pelaku pungutan liar.

Mereka ditangkap saat sedang melakukan pungli di area parkir Pasar Sentral Enrekang, Jl Arif Rahman Hakim, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang.

Menurut Kompol Azis Taba, penangkapan para pelaku didasarkan atas informasi dari masyarakat terkait maraknya pungli yang dilakukan oleh petugas parkir illegal dan diduga bekerja sama dengan oknum Dishub.

"Kita tangkap mereka karena memungut uang parkir sebesar Rp 2.000 tanpa karcis dan izin (parkir liar)," kata Azis Taba kepada TribunEnrekang.com, Kamis (8/6/2017).

Saat ini para pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai digelandang ke Mapolres Enrekang untuk dimintai keterangan.

Adapun identitas para pelaku tersebut adalah:
1. RH (11), pelajar asal Bampu, Desa karuen, Kecamatan Enrekang.
2. EK (10), pelajar, Jl Industri, Kecamatan Enrekang.
3. TW (16), pelajar, Jl Pasar baru, Kecamatan Enrekang.
4. ER (27), Swasta, Jl Pasar baru, Kecamatan Enrekang.
5. AF (27), Swasta, Jl HOS Cokroaminoto, Kecamatan Enrekang.
6. KR (24), Swasta, Jl Pasar baru, Kecamatan Enrekang.
7. NJ (44), ASN Dishub, Batili, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini