TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM-- Diduga sakit hati hubungannya diputus sepihak, Sandi Saputra alias Panca (31) warga Lampung, nekat menculik anak packing EK yang bekerja di Taiwan sambil meminta tebusan sebesar Rp 50 juta.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Senin (12/6/2017), aksi penculikan tersebut berawal sekitar dua bulan yang lalu antara pelaku dan ibu korban yang bekerja di Taiwan secara tidak sengaja berkenalan melalui facebook, yang kemudian merekapun jadian pacaran.
Karena merasa sudah sehati, lalu ibu korban melalui telepon mengenalkan pelaku dengan orangtua dan anaknya semata wayang untuk membantu orangtuanya berkebun.
Seiring waktu, mungkin jarak yang jauh membuat hubungan pelaku dan ibu korban tidak harmonis sehingga putus.
Diduga sakit hati diputus, pelaku yang sehari harinya bekerja di rumah orang tua pacarnya ini, berpura-pura mengajak korban CA anak pacarnya yang baru berusia 10 tahun, ke warung, Minggu (4/6).
Namun setelah ditunggu berjam-jam dan tidak ada kabar beritanya sampai keesokan harinya, Kakek dan nenek korban yang selama ini merawat korban, panik dan melaporkan kejadian ke kantor polisi dan kemudian dilakukan pelacakan.
Berdasarkan pelacakan yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku dan korban terindifikasi berada di Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Namun selama pelarian, pelaku selalu berhubungan dengan ibu korban dan keluarga korban dan mengatakan bahwa korban berada bersamanya yang kemudian meminta tebusan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban, sebab jika tidak anak korban akan disakiti.
Remaja di Tanah Datar Lecehkan Kitab Suci, Akui Disuruh Orang, Diupah Rp 50 Ribu, Kejiwaan Diperiksa
Viral Remaja Lecehkan Kitab Suci di Tanah Datar, Disuruh Orang Demi Rp50 Ribu, Kejiwaannya Diperiksa
Karena khawatir nasib anaknya akhirnya keluarga korban mentrasfer uang sebesar Rp 7 juta. Kemudian keluarga korban melaporkan aksi penculikan tersebut ke Polsek Lubay.
Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku yang berada di sebuah hotel di Lampung.
Kemudian petugas Polres Muaraenim bekerjasama dengan anggota Polres Lampung, berhasil menggrebek dan menangkap pelaku.
Sementara itu Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Prihadinika, dan Kasubag Humas AKP Arsyad, kita melakukan penangkapan bersama anggota Polisi di Lampung, di sebuah hotel di daerah Tulang Bawang.
Ketika dilepas, ternyata korban sudah disekap selama lima hari oleh pelaku sejak tanggal 4 Juni lalu. Korban kerap dipukul oleh pelaku apabila menangis dan hanya diberi makan nasi putih saja satu kali sehari.
Atas perbuatanya pelaku akan dikenalan pasal 76F Jo 83 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara dengan pasal penculikan.
"Sekarang korban sedang kita mintai keterangan dengan didampingi oleh petugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Muaraenim," pungkas Kapolres.
Sedangkan menurut Salamah Nuraini, Kepala bidang perlindungan perempuan anak dan pemenuhan hak anak dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Muaraenim, saat ini kondisi korban masih trauma namun sudah mulai stabil dan masih tetap dalam pengawasan.
Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pendampingan selama proses pengambilan informasi kepada korban.