TRIBUNNEWS.COM, RIAU – Polsek Bandar Sei Kijang, Riau, amankan pelaku penganiayaan berat berinisial I (32) yang mengakibatkan korban meninggal dunia berinisial JS di SPBU Desa Baru Simpang Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Minggu (11/6/2017).
Kronologi penganiyaan tersebut berawal ketika korban beserta temannya yang sedang membawa buah kelapa sawit diberhentikan oleh pelaku.
Pelaku menuduh korban sebagai pelakunya sebab selama ini buah sawit pelaku selalu hilang.
Tidak terima atas perkataan pelaku, korban pun menjawab mereka hanya mencari brondolan sawit.
Dilansir dari Tribratanews, portal resmi Polri, peristiwa bermula saat pelaku pun marah hingga terjadi cekcok mulut dan pelaku yang emosi langsung meninju korban di bagian pangkal hidung.
Setelah dianiya pelaku, korban kemudian hendak pulang ke rumah namun karena sakit akibat dianiaya korban pun tidak sanggup lagi untuk membawa sepeda motor miliknya hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri ketika masih di atas sepeda motornya.
Setelah kejadian tersebut nyawa korban pun tidak terselamat usai dibawa ke puskesmas terdekat dan korban dinyatakan meninggal dunia.
Didampingi pihak keluarga dan penasehat hukumnya, pelaku kemudian menyerahkan diri dan selanjutnya diserahkan keluarganya ke pihak kepolisian.
Selanjutnya pelaku telah mengakui perbuatan nya dan telah dibawa ke polsek Bandar Sei Kijang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kemudian pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.