News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Buni Yani

Buni Yani Siapkan Eksepsi Tolak Surat Dakwaan Jaksa

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (13/6/2017). TRIBUN JABAR/THEOFILUS RICHARD

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana kasus ini di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (13/6/2017).

Buni Yani bakal menyiapkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU pada sidang berikutnya.

"Saya menolak (didakwa Pasal 32 Undang-undang No 11 tahun 2008) dan akan disampaikan dalam bentuk eksepsi. Saya juga mengajukan keberatan terhadap Pasal 28," kata Buni Yani di depan persidangan.

Massa aksi pendukung Buni Yani di depan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (13/6/2017). TRIBUN JABAR/REZEKI HARDAM SAPUTRO (Tribun Jabar/Rezeqi Hardam Saputro)

Menurut Buni Yani, sejak awal ia tidak pernah diperiksa, baik sebagai tersangka atau terdakwa dengan Pasal 32 Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut.

Baca: Ahok Sudah Dipidana Dua Tahun Penjara, Mengapa Buni Yani Masih Dipermasalahkan?

Sebelumnya, setelah JPU rampung membacakan surat dakwaan, Buni Yani terlebih dulu berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.

Dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa Buni Yani dengan Pasal 28 dan Pasal 32 Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat mulai berdatangan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (13/6/2017). TRIBUN JABAR/DIAN NUGRAHA RAMDANI (Tribun Jabar/Dian Nugraha Ramdani)

Buni Yani dihadapkan ke meja hijau karena mengunggah video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu.

Pidato Ahok itu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dinyatakan telah menista Agama Islam, Ahok pun telah divonis dua tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini