Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana kasus ini di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (13/6/2017).
Buni Yani bakal menyiapkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU pada sidang berikutnya.
"Saya menolak (didakwa Pasal 32 Undang-undang No 11 tahun 2008) dan akan disampaikan dalam bentuk eksepsi. Saya juga mengajukan keberatan terhadap Pasal 28," kata Buni Yani di depan persidangan.
Menurut Buni Yani, sejak awal ia tidak pernah diperiksa, baik sebagai tersangka atau terdakwa dengan Pasal 32 Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut.
Baca: Ahok Sudah Dipidana Dua Tahun Penjara, Mengapa Buni Yani Masih Dipermasalahkan?
Sebelumnya, setelah JPU rampung membacakan surat dakwaan, Buni Yani terlebih dulu berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
Dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa Buni Yani dengan Pasal 28 dan Pasal 32 Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Buni Yani dihadapkan ke meja hijau karena mengunggah video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu.
Pidato Ahok itu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dinyatakan telah menista Agama Islam, Ahok pun telah divonis dua tahun penjara.