News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Ini Serahkan Diri ke Polisi karena Hamili Adik Ipar

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi diborgol

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG – Polres Ketapang mengamankan ML (36) warga Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong ke Mapolres Ketapang, Senin (5/6/2017).

ML menyerahkan diri setelah dilaporkan mertuanya ke polisi setelah menyetubuhi adik iparnya hingga hamil.

“Iya, saya melakukannya lebih 10 kali terhadap adik ipar saya. Tapi pertama kali saya lupa bulan berapa yang pasti pada 2016,” katanya kepada wartawan di Mapolres Ketapang, Rabu (14/6/2017).

ML dilaporkan mertuanya karena telah merudupaksa adik iparnya sendiri, FY (15) hingga hamil.

Perbuatan pelaku terungkap setelah perut korban semakin membesar sehingga diketahui oleh keluarga bahwa kondisi korban sedang hamil.

Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ketapang, Bripka Sulasmi menjelaskan pelaku pertama merudupaksa korban pada Juni 2016.

Ia sering melakukananya di kediaman korban atau rumah mertua pelaku sendiri.

Jarak antara rumah korban dengan rumah pelaku tidak terlalu jauh.

Modus pelaku yakni memberikaan imbalan kepada korban berupa uang maupun barang.

Kemudian setelah kejadian, korban pindah ke Kecamatan Nanga Tayap tempat kakaknya juga.

Saat di Nanga Tayap lah korban ketahuan sedang hamil.

Kemudian kakaknya melaporkan kehamilan korban kepada bapaknya.

Ketika ditanya bapaknya korban mengungkapkan jika pelaku yang merupakan abang iparnya telah menghamilinya.  

Kemudian bapak korban melaporkan pelaku pada Sabtu (3/6).

Mendengar dilaporkan pelaku pun menyerahkan diri ke Mapolres Ketapang pada Senin (5/6).

Saat laporan polisi (LP) masuk kehamilan korban sudah delapan bulan lebih.

Serta diperkirakan korban akan melahirkan pada Juli mendatang.

Terhadap  perbuatannya pelaku diancam Pasal 81 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perbuahan atas UU nomor 32 tahun 2002.

“Acaman hukumannya penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Kita berharap kedepan kasus seperti ini tidak  terjadi lagi di Ketapang,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini