TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Wirama Putra ditangkap setelah kedapatan konsumsi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kamar di Hotel Alila, Jakarta bersama sang calon istri berinisial LOS(19).
Penangkapan terjadi di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Barat, Selasa (13/6/2017) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu rombongan anggota DPRD Kabupaten Tabanan sedang mengikuti acara bimbingan teknis (bimtek) Undang-Undang Kepemiluan yang dijadwalkan selama empat hari di Jakarta.
Anggota DPRD Tabanan dari Fraksi Golkar, I Made Asta Dharma yang juga ikut dalam bimtek tersebut mengaku tidak tahu persis kejadian penangkapan rekannya itu.
Dikatakan, saat terjadi penangkapan terhadap Wirama dirinya bersama anggota lain sedang mengikuti bimtek. Jelang makan siang, Wirama Putra keluar dan tidak kembali ke ruangan bimtek.
"Saya kurang tahu karena saat makan siang, sudah keluar," kata Asta.
Rekannya sesama anggota dewan, Nyoman Arnawa mengaku mendengar suara gaduh di kamar Wirama saat dilakukan penggerebekan.
Arnawa menjelaskan, saat kejadian ia tengah berada di kamarnya. Kebetulan kamar yang ia tempati tidak jauh dari kamar Wirama.
Karenanya ia mendengar jelas suara gaduh di kamar koleganya yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Tabanan itu.
Komet--panggilan akrab Arnawa--yang penasaran dengan suara gaduh itu kemudian keluar dari kamarnya.
Ia lalu melihat tiga orang keluar dari kamar Wirama, disusul dua orang termasuk penghuni kamar.
"Karena ada kolega (Wirama Putra) yang diajak, saya sempat cegat dan tanya mau dibawa ke mana," tutur Arnawa.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan dirinya tidak mendapatkan penjelasan pasti, namun ada petugas yang mengaku dari Polda Metro Jaya jika Wirama dibawa perihal kasus narkoba jenis sabu. Disebutkan juga Wirama dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca: Konsumsi Sabu, Anggota DPRD Tabanan Ditangkap di Hotel
Namun Arnawa tidak tahu pasti apakah politisi asal Banjar Dinas Bangah, Desa Baturiti, Tabanan itu terkait langsung sebagai pemakai atau sekadar saksi.
Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap Wirama ini dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Ketua DPRD Tabanan, I Ketut Suryadi, saat dihubungi melalui telepon mengatakan hal senada.
Ia tidak tahu perihal peristiwa penangkapan anggotanya itu, namun mengaku mendapat informasi dari Arnawa.
"Pak Arnawa yang lihat kejadiannya, saya tidak tahu," katanya.
Pria yang akrab disapa Boping ini membenarkan Wirama dibawa oleh polisi keluar dari hotel.
Kepala Bagian Umum DPRD Tabanan I Made Sugi menyebutkan, harusnya rombongan DPRD Tabanan pada Rabu (14/6/2017) sudah tiba di Bali.
Keberangkatan mereka selama empat hari sejak Minggu (11/6/2017).
"Bimtek kali ini untuk Undang-Undang Kepemiluan," ujarnya.
Berkawan dengan Bandar Narkoba
Wadirnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Gidion Arif Setiawan mengatakan Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Bali bernama I Nyoman Wirama Putra alias INWP (35) memang sudah bersahabat lama dengan pasangan suami-istri bandar narkoba, NYA (28) dan LP (32).
"Dia (Wirama) kan' dapat dari istri NYA (LP). Jadi memang ini sudah berkawan," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan, Wirama baru pertama kali mengkonsumsi sabu. Tapi, polisi masih melakukan penyelidikan mengenai itu.
Sebab, Wirama diketahui telah berkawan lama dengan pasangan suami-istri bandar narkoba, NYA dan LP.
"Simpulkan sendiri coba. Berkawan sama bandar itu gimana," ucap Gidion.
Urine Positif
Adapun sumber di BNNP DKI menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan urine terhadap Wirama. Hasilnya, positif.
Namun anggota dewan yang masih tergolong muda tersebut yakni berusia 34 tahun, tidak langsung ditahan. Petugas melepasnya dan hanya dikenakan lapor diri untuk menjalani rehabilitasi.
"Kalau hanya pemakai murni cuma wajib lapor diri untuk rehabilitasi," ujar sumber tersebut.
Saat kedapatan isap sabu, polisi menyita barang bukti berupa 1 bong atau alat isap sabu, 1 cangklong, 2 pipet plastik, 1 plastik klip kosong bekas sabu, dan 1 korek api.
Sementara pasutri bandar narkoba NYA dan LP dilakukan pengembangan di rumahnya di kawasan Sawah Besar, Ciputat, Tangerang Selatan dan ditemukan barang bukti ekstasi 2.053 butir dan sabu 1,8 gram.
"Dari keterangan tersangka NYA dan LP, barang bukti narkoba itu didapat dari seorang napi LP Cipinang berinisial A," kata Gidion.
Polisi tengah melakukan pengembangan terhadap A yang mendekam di LP Cipinang. Dia diduga sebagai bandar yang mengatur peredarannya dari tangan sejumlah pengedar, seperti NYA dan LP.
"Kalau dari LP Cipinang kan pengatur ya. Pengatur peredaran ekstasi dan asal usul barang," ucapnya. (nis/TribunBali/wly)