TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Korban kekerasan seksual BL (18) saat ini sedang menjalani proses visum di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri, Sabtu (17/6/2017).
Visum ini dilakukan yakni untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya sudah dilaporkan korban bersama sang ayah di Polres Kediri.
"Iya sekarang dia (korban) masih menjalani visum di RS Bhayangkara," ungkap kuasa hukum korban, Jesica Yenny Susanti kepada SURYA.co.id, Sabtu (17/6/2017).
Namun sayangnya, seorang sekuriti RS Bhayangkara mengusir dan tidak memperbolehkan masuk.
"Minta izin dulu ke humas, besok Senin baru ada," ujar sekuriti bernama Rukani.
Remaja putri berusia 18 tahun ini tertegun diam di sebuah kursi besi kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kediri, Jumat (16/6/2017).
Gadis berinisal BL didampingi sang ayah bersama dua orang advokat melaporkan kejadian kekerasan seksual yang dialaminya beberapa bulan silam.
Wanita kelahiran 1998 ini disetubuhi oleh pria berinisial BN (35) warga Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri yang baru dikenalnya sekitar empat bulan.
Perbuatan bejat pelaku dilakukan saat korban dalam kondisi tidak sadar saat kelelahan usai mengerjakan tugas sekolah pada Febuari 2017.
Korban disetubuhi oleh pelaku di sebuah kantor travel yang berada di wilayah Gurah.
"Saya tidak sadar tiba-tiba tertidur. Saat terbangun sudah di dalam kamar dan saya merasakan sakit di bawah perut," ujar korban ditemui SURYA.co.id di kantor Pidum Polres Kediri.
Sontak, korban yang mengeluh sakit itu dihampiri oleh pelaku.
Korban menangis saat pelaku mengaku telah menyetubuhi korban saat tidak sadarkan diri.
Korban sempat diancam pelaku agar tidak bercerita atas kejadian ini kepada siapapun, termasuk orangtua.
Gadis polos ini hanya bisa pasrah atas nasib yang dialaminya.
Dia tak berdaya dan terpaksa menuruti apa yang diperintahkan pelaku karena diancam.
"Saya takut diancam sama dia (pelaku). Makanya saya diam dan merahasiakan hal ini," ungkapnya.
Sebelum kejadian biadab itu terjadi korban bertemu pelaku saat hendak ke rental komputer mengerjakan tugas sekolah.
Karena sudah malam dan tidak ada rental komputer yang buka pelaku mengajak korban untuk print tugas di kantor travel.
Korban mengenal pelaku saat sedang berjualan buah di daerah Kandat.
Entah apa yang diberikan oleh pelaku, tiba-tiba korban tak sadarkan diri dan tertidur pulas.
Ditengarai melihat korban tak sadarkan diri timbul niat jahat pelaku hingga berujung persetebuhan.
"Saya tidak ingat apa-apa kejadiannya sudah lama. Setelah kejadian itu saya diantar pulang," katanya.
Selanjutnya, korban yang disibukkan dengan try out dan ujian kelas XII kala itu tak menyadari perubahan pada bentuk fisiknya.
Usai ujian UAN korban merasa perubahan perut yang samakin membesar.
Orangtua korban yang curiga mencecar korban hingga menggaku kalau sudah disetubuhi oleh pelaku.
Tak pelak, ayah korban yang enggan disebutkan namanya, melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib.
"Kemarin mau ke Jakarta diajak pelaku untuk menggugurkan kandungan anak saya. Ya saya nggak terima harus ada pertanggungjawaban," terang ayah korban.
Jesica Yenny Susanti dan Tegar Handi Suprahedi, kuasa hukum korban mendampinginya untuk melaporkan kejadian terseut ke Polres Kediri.
Menurut Jesica panggilan akrab Jesica Yenny Susanti, kliennya itu merupakan orang yang tidak mampu yang tak berdaya apabila berurusan dengan polisi.
"Kami mendapat aduan dari masyarakat terkait kasus kekerasan seksual yang dialami seorang remaja wanita. Hati kami tergerak dan langsung menghampiri korban ke kontrakannya di Dusun Tapan, Desa Bakung, Kecamatan Udanau Kabupaten Blitar," kata Jesica.
Dikatakannya, korban yang baru saja lulus dari salah satu SMA di Kandat Kabupaten Kediri itu awalnya mengaku takut melaporkan ke polisi.
Namun, dia menyakinkan korban agar kasus asusila yang dialaminya secepatnya dilaporkan ke pihak berwajib.
"Saya dampingi sampai proses hukum hingga pelaku didapat dihukum setimpal dengan perbuatannya menghancurkan masa depan korban," tegasnya.
Dikatakannya, bayi yang dikandung korban berpotensi cacat prematur sebab ada upaya pelaku untuk menggunggurkan bayi tersebut.
"Korban diminta minum racikan obat untuk menggurkan bayi dalam kandungannya. Namun, tak berhasil dan saat ini korban dalam kondisi hamil besar," bebernya.
Ditambahkanya, pelaku merupakan pengusaha travel yang telah mempunyai dua istri.
"Pelaku bisa dijerat pasal 286 tentang persetubuhan yang dilakukan dengan wanita dalam kondisi tidak sadar ancaman hukuman 9 tahun. Dan pasal 299 terkait upaya untuk mengugurkan kandungan ancaman 5 tahun," pungkas Jesica.
Foto I: Korban berbaju hijau saat melapor di ruang SPKT Polres Kediri, Jumat (16/6/2017). Korban saat berada di rumah kontrakannya.