TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/6/2017) siang kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Buni Yani.
Atas permintaan jaksa, sidang kedua ini dipindahkan ke Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung.
Sebanyak 500 ratus personel kepolisian dari Polrestabes Bandung pun diturunkan untuk mengamankan sidang kasus penyebaran ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani tersebut.
Baca: Ahok Dipenjara, Buni Yani: Saya Senang, Terbukti Saya Tidak Bersalah, yang Bersalah Memang Pak Ahok
Dalam sidang kali ini, Buni Yani menyampaikan keberatan atau eksepsi terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, 13 Juni lalu, Buni Yani didakwa melakukan penghasutan dan melanggar UU ITE karena mengunggah video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu tahun 2016 lalu.
Liputannya, tonton tayangan video di atas. (*)