News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Honorer Ini Ternyata Tewas di Tangan Suaminya Sendiri

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian di Mapolres Nagan Raya menggiring Junaidi (34), tersangka utama dalam kasus pembunuhan terhadap Masdiana yang merupakan isterinya sendiri usai ditangkap polisi di kawasan Darul Makmur, Rabu (21/6) siang.

TRIBUNNEWS.COM, NAGAN RAYA - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya dibantu personel Polda Aceh dan Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Polres Aceh Barat berhasil menangkap tersangka pembunuh Masdiana (28), guru honorer, warga Alue Geutah, Kecamatan Darul Makmur yang tewas tanpa busana dengan mulut berdarah di rumahnya, Kamis (15/6) lalu.

Tersangka utama yang menjadi eksekutor guru honerer itu ternyata suami korban sendiri, yakni Junaidi (34), karyawan PT Socfindo Darul Makmur, Aceh Barat.

Hingga Rabu (21/6) siang, polisi masih mengamankan Junaidi dan Muhammad Daud (32), dua tersangka yang bersekongkol menghabisi Masdiana.

Dalam menjalankan aksinya, Junaidi ternyata dibantu adik sepupunya, Muhammad Daud yang merupakan warga Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Darul Makmur.

Baca: BREAKING NEWS: Guru Honorer Ditemukan Tewas Tanpa Busana

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka masing-masing selembar kain panjang, besi yang diduga digunakan menghantam tengkuk korban, seprai, pakaian korban, serta tiga unit handphone (hp).

Menurut keterangan polisi, keduanya ditangkap secara terpisah pada Selasa (20/6) sekira pukul 21.30 WIB. Kedua pelaku juga sempat mendapatkan “hadiah” timah panas di kakinya karena tidak kooperatif.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Mirwazi SH MH didampingi Wakapolres Kompol Sutan Siregar dan Kasat Reskrim AKP Iswar kepada wartawan, Rabu siang di Suka Makmue mengatakan, kasus ini terbongkar setelah polisi berhasil menemukan titik koordinat dua unit hp milik Masdiana yang sebelumnya dikabarkan hilang setelah korban ditemukan tewas.

“Kedua unit hp korban kita dapatkan justru pada seorang pria di Meulaboh setelah digadaikan oleh salah satu tersangka, yakni Muhammad Daud,” ungkap Mirwazi.

Baca: Miris, Honorer Perawat Puskesmas di Kendal Hanya Dapat Honor Rp 75 Ribu Perbulan

Dalam pengembangan kasus ini, pria yang menampung dua hp milik korban itu kepada polisi mengakui bahwa hp merek Oppo dan Vivo itu digadaikan oleh rekannya (Muhammad Daud) senilai Rp 150.000, beberapa jam setelah korban ditemukan tewas.

Berbekal temuan titik koordinat hp korban, polisi pun langsung mendatangi Muhammad Daud di kediamannya, kawasan Pulo Teungoh, Kecamatan Darul Makmur.

Tanpa menunggu lama, Daud akhirnya buka kartu.

Ia mengakui terlibat langsung dalam pembunuhan Masdiana, istri Junaidi, abang sepupunya.

Baca: Gaji Guru Honorer Setahun, Tidak Sampai UMK Sebulan Buruh di Gresik

Dalam menjalankan aksinya, Daud mengaku berperan sebagai pihak yang membekap mulut korban menggunakan selembar kain panjang.

Hal itu dilakukannya di kamar tidur korban pada Kamis pekan lalu.

Berbekal informasi ini, polisi langsung mendatangi kediaman Junaidi di Desa Alue Geutah, tak jauh dari rumah tersangka Muhammad Daud.

Di lokasi ini, polisi menangkap Junaidi dan memboyong pria itu ke Mapolsek Darul Makmur untuk dimintai keterangan.

Baca: Bupati Purwakarta Usir Guru Honorer, Sementara Rumahnya Diperbaiki

Meski sudah ditangkap, pelaku enggan mengakui seluruh perbuatannya.

Berkat kesabaran polisi, pada Rabu siang Junaidi akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.

Junaidi mengaku bahwa dialah eksekutor utama pembunuh Masdiana yang tak lain adalah istrinya, dengan cara menginjak rahang korban hingga tewas seketika dengan kondisi darah ke luar dari mulutnya.

Junaidi juga mengakui bahwa ia juga sempat memukul tengkuk istrinya menggunakan sebilah besi yang sehari-hari ia gunakan untuk memeriksa tandan buah segar (TBS) sawit di tempatnya bekerja.

“Muhammad Daud dan Junaidi telah mengakui perbuatannya bahwa merekalah yang membunuh Masdiana,” kata Mirwazi.

Baca: Dedi Mulyadi Adu Lawakan dengan Sule di Depan Guru Honorer

Kapolres menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, Junaidi dan Muhammad Daud dibidik dengan Pasal 340 juncto 338 KUHPidana berupa pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati.

“Kita jerat pelaku dengan ancaman hukuman mati,” tegas Mirwazi.

Tak hanya sampai di sini, hingga kemarin polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut seraya mengungkap sejumlah fakta lain yang diduga masih disembunyikan Junaidi dan Muhammad Daud. (edi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini